Deli Serdang | TribuneIndonesia.com – Aksi nekat seorang pria berinisial M (25), warga Dusun III Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil meringkusnya pada Selasa (9/9/2025) pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Telaga Sari.
Penangkapan ini terkait kasus pembakaran rumah milik Fachrul Rozi Nasution (29), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. Peristiwa itu terjadi dini hari, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat kejadian, korban dan istrinya tengah tertidur pulas. Tiba-tiba terdengar suara ledakan keras dari arah depan rumah. Sang istri segera mengecek rekaman CCTV melalui ponsel, dan terlihat sosok pelaku datang mengendarai Honda Vario hitam sambil membawa ember berisi bahan bakar.
Tanpa ragu, pelaku menyiramkan bensin ke lapak dagangan milik korban lalu menyulut api hingga membakar seisi lapak. Setelah itu, ia kabur meninggalkan lokasi. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materi hingga Rp10 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH. mengungkapkan, penangkapan berlangsung singkat setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim yang dipimpin IPTU Ade Hasmairi, SH berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm abu-abu, sepasang sandal hitam, STNK sepeda motor, potongan kayu serta sarang telur yang sudah terbakar, dan rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membakar rumah korban lantaran adanya masalah hutang. Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjung Morawa.
“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Ilham Gondrong