Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Medan

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com-Aparat kepolisian dari Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat mengedarkan uang palsu di kawasan Pasar Malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, pada Minggu malam 28 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Nazar, 39 tahun, warga Jalan Perjuangan Gang Famili, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Peristiwa ini berawal sehari sebelumnya, Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu salah seorang saksi bernama Prania Sinamo, 18 tahun, yang bekerja sebagai kasir di salah satu loket wahana pasar malam, menerima pembayaran tiket sebesar Rp10.000 dengan menggunakan uang pecahan Rp50.000 dari seorang pria. Ia kemudian memberikan tiket dan uang kembalian Rp40.000. Namun setelah diperhatikan, uang pecahan yang diterima ternyata palsu.

Tidak lama berselang, pria yang sama kembali membeli tiket dengan modus serupa. Kali ini saksi sudah lebih waspada dan langsung menyadari uang yang digunakan kembali palsu. Saksi pun menegur pelaku dan mengatakan bahwa uang tersebut tidak asli, namun pelaku buru-buru mengambil kembali uang itu dan kabur. Saksi kemudian memperingatkan rekan-rekannya agar lebih berhati-hati karena pelaku kerap memanfaatkan keramaian pengunjung untuk menjalankan aksinya.

Ketika pasar malam tutup sekitar pukul 00.00 WIB, saksi Prania bersama rekannya Sri Devi, 33 tahun, melakukan perhitungan kas. Dari hasil perhitungan, ditemukan dua lembar uang pecahan Rp50.000 yang ternyata palsu. Penemuan tersebut langsung memicu laporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Gerebek Maut di Paya Geli, Markas Narkoba di Bakar, Dua Pelaku di Bekuk Polsek Sunggal! 

Keesokan harinya, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU P. M. Tambunan, SH mendapat informasi bahwa pelaku akan kembali beraksi di lokasi yang sama. Polisi segera melakukan pengintaian di area pasar malam dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Benar saja, pelaku terlihat berkeliling memilih loket yang akan dijadikan sasaran. Begitu ia mencoba menggunakan uang palsu di salah satu loket, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankannya di tempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu lembar pecahan Rp100.000 yang juga diduga palsu. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang temannya bernama Iwan alias Upal yang kini masih dalam pengejaran dan diduga merupakan pemasok utama. Pelaku juga mengakui sudah berulang kali membelanjakan uang palsu di berbagai tempat sebelumnya.

Kini Muhammad Nazar bersama barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur larangan peredaran uang palsu.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi terutama di tempat keramaian seperti pasar malam, dengan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan
Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x