Polisi Amankan Tiga Tersangka Penggelapan Tiang Jaringan Internet Senilai Rp1,4 Miliar

- Editor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo | Tribuneindonesia.com,

Dengan kerja sama yang solid, Tim gabungan Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet, menunjukkan efektivitas penanganan kasus oleh kepolisian. Sabtu (14/06/25)

Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA TIMUR / POLRESTA GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tertanggal 09 Juni 2025. Laporan ini menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam menangani kasus penggelapan barang milik perusahaan.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, menurut laporan tersebut, peristiwa penggelapan terungkap pada hari Rabu, tanggal (28/05). Kasus ini dilaporkan oleh Area Manager PT. Hasian Prima Telindo, yang berinisial (P), yang telah mengontrak sebidang lahan milik salah satu terlapor, (NP), sejak Maret 2024 untuk penyimpanan barang proyek berupa tiang jaringan internet (FTTH TBG untuk operator XL).

Kontrak tersebut seharusnya menjadi jaminan keamanan bagi barang-barang proyek yang disimpan di lahan tersebut. Namun, ternyata salah satu terlapor, (NP), diduga melakukan penggelapan terhadap barang-barang tersebut, sehingga memicu laporan ke pihak kepolisian.

“Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa dari total 1.662 unit tiang jaringan yang disimpan, hanya tersisa 189 unit ketika tim perusahaan datang untuk menjemput barang tersebut. Dengan demikian, perusahaan mengalami kerugian sebesar 1.473 unit, yang ditaksir senilai Rp1.473.000.000,”

jelas AKP Akmal.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Gelar "Jumat Curhat" di Kecamatan Peukan Baro, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap (NT) yang terlebih dahulu diamankan, diketahui bahwa ada keterlibatan dua orang lainnya, yakni (SH) dan (II).

“Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan (SH) di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo. Selanjutnya, tersangka (II) diamankan di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,”

ujar Akp Akmal

Ketiga terduga pelaku penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet tersebut kini telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan demikian, pihak kepolisian dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membangun kasus ini.

Tidak hanya itu, Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat maupun badan usaha secara signifikan.

Dengan penindakan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. (Talia)

Berita Terkait

Kapolres Pidie Gelar “Jumat Curhat” di Kecamatan Peukan Baro, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Laksanakan Komsos di Desa Siren
Wakil Bupati Pidie Alzaizi Umar Sambut Kedatangan Yonif TP 857/Gana Gajahsora: Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Dirsamapta dan Dua Kapolres
Kinerja Gemilang, Primer Koperasi Polres Bitung Jadi Koperasi Terbaik di Sulut
3S di Satpas Warga Diedukasi Humanis Soal Operasi Patuh Toba 2025
Serma Muhammad Berikan Materi Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMP Negeri 7 Musa Balee
Tingkatkan Kerja Sama dan Sinergi untuk Kota Bitung yang Lebih Aman Albert Zai Sambangi SDN Inpres 7/83
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:50

Mantan Camat Peusangan Jalanin Sidang Perdana Perkara Tipikor Study Banding

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:04

Aksi Jumat Bersih Desa Bintang Meriah Libatkan Anak KKN UNIMED

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:17

Diduga Terlibat Pungli Dana Desa, Camat Sultan Daulat Tantang Wartawan Duel

Jumat, 18 Juli 2025 - 01:31

Kajari Bireuen Tandatangani MOU Dengan DPRK Bireuen 

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:42

Rapat Dengan Kementerian PU, HRD Sampaikan Berbagai Program Pembangunan untuk Aceh

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:31

Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Dua Perkara Narkotika Dari Polda Aceh Dan BNNP Aceh 

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:15

KPH dan THL Diduga Tutup Mata, Penebangan Pinus di Sekitar Hotel Rengali Takengon Kian Marak

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:08

Azma Rizal Nomor Urut 1 Terpilih sebagai Geuchik Paya Demam Lhee unggul dari kandidat 2

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x