Polisi Amankan Tiga Tersangka Penggelapan Tiang Jaringan Internet Senilai Rp1,4 Miliar

- Editor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo | Tribuneindonesia.com,

Dengan kerja sama yang solid, Tim gabungan Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet, menunjukkan efektivitas penanganan kasus oleh kepolisian. Sabtu (14/06/25)

Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA TIMUR / POLRESTA GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tertanggal 09 Juni 2025. Laporan ini menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam menangani kasus penggelapan barang milik perusahaan.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, menurut laporan tersebut, peristiwa penggelapan terungkap pada hari Rabu, tanggal (28/05). Kasus ini dilaporkan oleh Area Manager PT. Hasian Prima Telindo, yang berinisial (P), yang telah mengontrak sebidang lahan milik salah satu terlapor, (NP), sejak Maret 2024 untuk penyimpanan barang proyek berupa tiang jaringan internet (FTTH TBG untuk operator XL).

Kontrak tersebut seharusnya menjadi jaminan keamanan bagi barang-barang proyek yang disimpan di lahan tersebut. Namun, ternyata salah satu terlapor, (NP), diduga melakukan penggelapan terhadap barang-barang tersebut, sehingga memicu laporan ke pihak kepolisian.

“Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa dari total 1.662 unit tiang jaringan yang disimpan, hanya tersisa 189 unit ketika tim perusahaan datang untuk menjemput barang tersebut. Dengan demikian, perusahaan mengalami kerugian sebesar 1.473 unit, yang ditaksir senilai Rp1.473.000.000,”

jelas AKP Akmal.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 02/Samalanga Ajak Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Akses Sawah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap (NT) yang terlebih dahulu diamankan, diketahui bahwa ada keterlibatan dua orang lainnya, yakni (SH) dan (II).

“Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan (SH) di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo. Selanjutnya, tersangka (II) diamankan di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,”

ujar Akp Akmal

Ketiga terduga pelaku penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet tersebut kini telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan demikian, pihak kepolisian dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membangun kasus ini.

Tidak hanya itu, Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat maupun badan usaha secara signifikan.

Dengan penindakan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. (Talia)

Berita Terkait

Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring
Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional
Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan
Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi
Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik
Sispam Kota di gelar Polrestabes Medan siaga penuh! Komitmen tegakkan Kamtibmas yang aman dan terkendali
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 06:30

Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek PT HK Disorot Tajam: Bupati Aceh Tenggara Diminta Jangan Jadi Penonton

Kamis, 30 April 2026 - 06:26

STMA Trisakti Gelar Seminar Nasional Bahas Stabilitas Pertumbuhan Industri Perasuransian

Kamis, 30 April 2026 - 04:39

Kawal Progres Infrastruktur, Babinsa Dampingi Pengecoran Jembatan Perintis Garuda

Kamis, 30 April 2026 - 01:29

Kunjungi Kodim 1310/Bitung, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Serap Aspirasi Pengelola Koperasi Desa

Rabu, 29 April 2026 - 17:13

​Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara Jamin Tak Ada Alokasi Dana Tunai dalam Penyertaan Modal

Rabu, 29 April 2026 - 12:35

Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 08:57

Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x