Pihak Luar Jangan Kepo Terhadap Permasalahan Gampong, Biarkan Pemerintah Yang Selesaikan

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Bukti Seupeng memgunakan Stempel atas nama desa Seupeng dan bahkan ada surat yang ditandatangai oleh keuchik Seupeng dan mengetahui camat Tanah Luas (doc/ist)

Aceh Utara | Tribuneindonesia.com

Tokoh masyarakat Gampong Rayeuk Naleung, yang tidak mau disebutkan jati dirinya, meminta kepada pihak luar agar tidak memprovokasi apalagi sampai menekan Pj Keuchik beserta perangkat Gampong terkait aturan Gampong. Hal tersebut disampaikannya kepada Tribune Indonesia pada Selasa (4/2/2025).

“Kami heran, apakah mereka tidak tahu aturan atau memang mencari keuntungan di tengah kericuhan yang mereka ciptakan. Dalam tatanan pemerintahan, Gampong adalah pemerintahan terkecil, lalu ada camat, kemudian Bupati/Walikota, selanjutnya Gubernur, dan yang tertinggi adalah Presiden. Jadi, kalau bicara aturan, siapa yang sebenarnya tidak tahu aturan, mereka atau kami?” terangnya.

Ibarat rumah tangga, Gampong Rayeuk Naleung adalah sebuah rumah tangga di mana setiap anak memiliki sifat yang berbeda-beda. Saat ini, ada permasalahan antara keluarga di dalam rumah tangga tersebut. Mengapa pihak luar merasa kepanasan alias kepo? Tentunya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sudah menyerahkan kepada yang berwenang, yaitu Camat selaku pemerintahan setingkat lebih tinggi dari gampong (desa).

Biarkan mereka yang menyelesaikan. Bukankah dalam mediasi sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak? Dengan kata lain, bila salah satu tidak menjalani kesepakatan, maka mediasi tersebut gagal dan perlu ditinjau ulang. Jika ingin ikut menyelesaikan masalah, jangan selalu memihak satu pihak sehingga selalu menjadi biang kerusuhan,” ungkapnya dengan kesal.

Untuk diketahui, Gampong Rayeuk Naleung dipimpin oleh seorang Pj Keuchik yang diutus dari ASN yang berasal dari kantor Camat setempat. Tentunya, setiap apa pun yang ingin dilakukan, telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Camat selaku pimpinannya. Jangan bicara undang-undang kalau yang berbicara sendiri tidak paham aturan yang sebenarnya, ujarnya.

Baca Juga:  Forum Aktifis Belitung Timur Apresiasi Ditreskrimsus Polda Babel Dan Polres Belitung Timur Gagalkan 8 truck Timah di Duga Ilegal

Fungsi LSM dan media adalah sebagai kontrol sosial penyeimbang dalam sebuah permasalahan, bukan untuk menekan atau mengintervensi sebuah permasalahan. Lakukan konfirmasi kepada setiap stakeholder yang terlibat, baru membuat sebuah tulisan yang tidak menyudutkan kedua belah pihak. Ini selalu membuat berita kegaduhan, seakan-akan yang paling paham dan paling mengerti. Yang mengerti gampong kami adalah kami, jadi libatkan kami dalam konfirmasi, jangan hanya tahunya diskriminasi padahal yang mereka lakukan lebih dari diskriminasi, pungkasnya dengan kesal.

Tokoh masyarakat Gampong Rayeuk Naleung juga meminta kepada warga Seupeng agar jangan selalu menyalahkan sepihak. Jika tidak menyelesaikan dengan baik, kami juga akan melaporkan terkait penggunaan stempel atas nama gampong Seupeng di dalam pemerintahan gampong. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, warga desa diharapkan untuk menghormati dan tunduk terhadap peraturan desa yang telah ditetapkan oleh kepala desa setelah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan desa tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dan satu lagi yang harus diketahui, bahwa menduplikasi stempel kepala desa di dalam sebuah desa adalah tindakan yang melanggar hukum. Karena stempel kepala desa adalah alat resmi yang digunakan untuk menandatangani dokumen-dokumen penting desa. Jika seseorang mencoba menduplikat stempel tersebut tanpa izin, itu bisa dianggap sebagai tindakan pencurian identitas atau penipuan. Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika ada yang menduplikat stempel desa, mereka bisa dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di tingkat desa maupun negara.(chai/tim)

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025
PASAR TERPADU LAWE RUTUNG TERBAKAR, 10 UNIT KIOS LUDES DILALAP API
Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal
Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang
Kebakaran Hebat di Pondok Pesantren Badrul Ulum, 12 Bangunan Hangus Terbakar
Hujan Terakhir Tepuk Purba Pemotor Tewas Mengenaskan Diduga Korban Tabrak Lari di Galang
Rayap Besi Tumbang di Denai Pencuri Pagar Dihadiahi Tindakan Tegas Polisi
“Ranab Sitinjak Mengakhiri Hidupnya di Pohon
Berita ini 81 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:54

Sinergi Damai di Kota Pelabuhan, Bitung Siapkan Perayaan Lintas Agama Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:18

Siantar Darurat Narkoba: Ratusan Pengedar Ditangkap Tapi Siapa Dalang di Baliknya ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:33

Desain Siap Bangun Pemko Medan: Terobosan Inovatif atau Sekedar Prototipe di Sistem ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06

​Perkuat Citra “Polisi Humanis”, Polres Bitung Sumbang Darah di Momen Hari Jadi Humas Polri

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:22

Gratis di Atas KTP tapi Mahal di Lapangan: Menelisik Ketimpangan Pelayanan Kesehatan Warga Sumut

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:12

Sinergi Diskominfo dan PWI Siantar Jadikan UKW Barometer Kompetensi Wartawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:45

Gang Sempit, Akses Terbatas & Satu Nyawa Melayang: Potret Resiko Permukiman Padat di Gang Sempit

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02

Mimpi di Tengah Ketimpangan: Asa Atlet Putri Sumut untuk Sepak Bola Lebih Adil

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deli Serdang Adakan Pagelaran Budaya & Lomba Tari

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:02

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x