Perkara TPPU Nyonya N ke Pengadilan Negeri Bireuen.

- Editor

Senin, 3 Maret 2025 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen,Tribuneindonesia.com- Senin 03 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara TPPU an.Tersangka N dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen.

TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (08/05/2024). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

tersangka N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm).

Baca Juga:  Di Bireuen, Jaksa Tahan Dua Tersangka Perdagangan Orang

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya yaitu Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRV tahun 2015 warna merah milano dan beberapa rekening milik tersangka N.

Tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu Penetapan Hari Sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan.

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:10

Kapolres Bireuen Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:53

Kapolres Bireuen Jalin Silaturahmi Dengan Abu Mudi dan Walednu Samalanga

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:46

Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Dengar Aspirasi dan Bawa Solusi Untuk Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:55

Pramono Dorong Kemitraan Strategis RS Toto Tentrem dan RSUD Tarakan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:15

Babinsa Koramil 08/Gandapura Komsos Bahas Ketersediaan Ikan di Pasar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:14

Babinsa Pantau Ketersediaan Ikan dan Kebersihan Pasar Tradisional Matang Nibong

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:26

Polres Bireuen Berbagi Dengan Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:32

Kawasan Ekonomi Khusus Bitung Jadi Saksi Aksi Jalan Sehat Merdeka Walk Challenge 81K

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

SD Berisi 28 Siswa, Lahan Sekolah Di incar untuk Damkar-BPBD

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:01

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x