Di Bireuen, Jaksa Tahan Dua Tersangka Perdagangan Orang

- Editor

Rabu, 16 April 2025 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribuneindonesia.com 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama Tersangka JS dan R di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (16/04/2025).

Perkara bermula pada bulan Oktober 2023 Korban Saudara M. ARIF mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Saudara FIRDAUS bahwa ada lowongan/pekerjaan dari para tersangka, lalu karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut yang kemudian Saudara FIRDAUS menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos dengan gaji sejumlah Rp. 12.000.000 setiap bulan, dengan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Dari informasi tersebut membuat Korban tertarik atau berminat. Selanjutnya saat korban tiba di Negara Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi kerja dan dibawa ke sebuah apartemen di Negara Laos dan korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer dan HP/Ponsel. Korban bekerja selama sekitar tiga bulan, di bulan pertama korban diberikan gaji sejumlah 500 Yuan, bulan kedua sejumlah 300 Yuan, dan bulan ketiga sejumlah 1500 Yuan dan membuat korban merasa dirugikan selanjutnya korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada tanggal 25 Januari 2024.

Baca Juga:  Setetes Air, Hadirkan Kesucian: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Wujudkan Fasilitas Wudhu.

Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 unit Handphone merk Vivo warna Nebula blue, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dan beberapa lembar Rekening Koran Milik Tersangka.

Perbuatan Tersangka JS dan R sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan, ungkapnya.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
PPBMI Sumut Desak Bupati Deli Serdang Copot Kepala Puskesmas Batang Kuis Pelayanan Buruk, Dugaan Kelalaian Hingga Abaikan Bencana
GMNI Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Pembunuhan Pasutri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek
Ketum TKN Kompas Nusantara Bela 14 Eks Karyawan RPH Kota Medan
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Abdul Hadi Laporkan Sejumlah Media ke Polda Sumut, Tuding Pemberitaan Sesat dan Menghakimi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:07

Belum Genap Setahun, Tiga Pekerja Tewas di PLTU Kelolaan PLN NPS

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:09

Diduga Tidak Sesuai Standar Kontruksi: Belum serah Terima ke Penerima Manfaat ( Rosmini) Udah Ambruk

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:16

SMAN 2 Delima: Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Siswa 

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:15

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:52

KAKI: Kasus Kuota Haji Harus Dilihat Utuh, KPK Diminta Perlakukan Gus Yaqut Secara Adil

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:58

Lambatnya, Pendataan Rumah Hunian Sementara Korban Banjir Makin Berat, Kepala Daerah Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:56

Forum Komunikasi Lalu Lintas Jakarta Barat Perkuat Koordinasi Penanganan Kemacetan dan Keselamatan Jalan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54

Diduga Tiga Kecamatan Diselimuti Masalah MBG, GOWIL Dorong Blacklist Yayasan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dapur Harapan dari Sei Rotan

Minggu, 25 Jan 2026 - 02:29

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x