Di Bireuen, Jaksa Tahan Dua Tersangka Perdagangan Orang

- Editor

Rabu, 16 April 2025 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribuneindonesia.com 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama Tersangka JS dan R di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (16/04/2025).

Perkara bermula pada bulan Oktober 2023 Korban Saudara M. ARIF mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Saudara FIRDAUS bahwa ada lowongan/pekerjaan dari para tersangka, lalu karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut yang kemudian Saudara FIRDAUS menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos dengan gaji sejumlah Rp. 12.000.000 setiap bulan, dengan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Dari informasi tersebut membuat Korban tertarik atau berminat. Selanjutnya saat korban tiba di Negara Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi kerja dan dibawa ke sebuah apartemen di Negara Laos dan korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer dan HP/Ponsel. Korban bekerja selama sekitar tiga bulan, di bulan pertama korban diberikan gaji sejumlah 500 Yuan, bulan kedua sejumlah 300 Yuan, dan bulan ketiga sejumlah 1500 Yuan dan membuat korban merasa dirugikan selanjutnya korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada tanggal 25 Januari 2024.

Baca Juga:  Komandan SSK Arahkan Penurunan Material Tanah untuk Pengerasan Jalan.

Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 unit Handphone merk Vivo warna Nebula blue, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dan beberapa lembar Rekening Koran Milik Tersangka.

Perbuatan Tersangka JS dan R sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan, ungkapnya.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33

Ketika Hukum Kehilangan Wibawa, Kiamat Bangsa Sudah di Depan Mata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:17

Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Petani Ikat Batang Timun, Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:16

Latih Kedisiplinan Generasi Muda, Babinsa Koramil 03/Jeunieb Berikan Materi PBB di MAN 4 Bireuen

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27

​Peringati HUT Ke-1 Kodaeral VIII, Dankodaeral VIII Pimpin Ziarah Khidmat di TMP Kairagi

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:33

Babinsa Koramil 08/Gandapura Jadi Inspektur Upacara, Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:30

Jelang Latihan Ops TNI Terintegrasi 2026, Kodim 0111/Bireuen Gelar Doa Bersama

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:38

Babinsa Koramil 07/Jangka Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air kepada Siswa SD

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:37

Babinsa Posramil Peulimbang Bantu Warga Bangun Saluran Air Sawah Melalui Bhakti TNI

Berita Terbaru

Headline news

Alif Ditemukan, Jejak Tragedi di Sei Belawan.

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:55

‎Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana Dampak Fenomena Alam El Nino di halaman Mapolres Bitung, (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

​Polres Bitung Pimpin Kesiapsiagaan Anggota Kesiapan Bencana El Nino

Selasa, 4 Agu 2026 - 09:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x