Pengangkatan Fadil Ilyas Sebagai Plt Dirut BAS Dinilai Atau Diduga Tidak Sah Menurut UU OJK

- Editor

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Tribuneindonesia.com

Diangkatnya kembali Fadil Ilyas oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem) sebagai Direktur Bank Aceh Syariat (BAS), dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), 17 Maret 2025, dinilai atau diduga tidak sah menurut Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU-OJK).

Keputusan ini dinilai oleh sebagian masyarakat Aceh belum memenuhi prosedur, karena dapat menciptakan dualisme kepemimpinan.

Fachrizal, warga Banda Aceh kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025) mengatakan, keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab di sapa Mualem, sebagai pemegang saham pengendali dan bupati/ walikota se-Aceh ini juga beresiko terhadap stabilitas bank serta kepercayaan terhadap publik.

Menurut informasi diperolehnya, Fadil Ilyas juga sudah tiga kali gagal tes di OJK dan ini semestinya jadi pertimbangan para pemegang saham dan pemilik Bank Aceh Syariah.

Sejumlah pihak juga menilai adapun kejanggalan yang mencoreng legalitas RUPSLB tersebut yakni, pertama tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2017, tidak dapat pemberitahuan resmi atau undangan resmi RULPSLB yang ditanda tangani oleh Direksi Bank Aceh Syariah dan rapat tersebut hanya dihadiri oleh beberapa pemegang saham, tidak seluruhnya.

Baca Juga:  Papan Reklame Tanpa Izin Jadi Perbincangan Hangat di Bireuen, Pemkab Baru Dihadapkan Tantangan Serius

Kedua bertentangan dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata kelola Bank. Fadil Ilyas ditunjuk sebagai pelaksana tugas PLT Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah tanpa mendapatkan persetujuan dari OJK sebagai mana diatur dalam pasal 14 ayat 6 POJK nomor 17 Tahun 2023.

Dikatakan Fachrizal, dalam polimik Bank Aceh Syariah ini, sejumlah pihak menilai tangung jawab daripada komisaris BAS, jangan hanya mau terima gaji saja para komisaris juga harus bersuara terkait polimik Bank Aceh Syariah ini.

“Saya kira seluruh pihak menilai Komisaris Bank Aceh Syariah ini, harus segera melakukan musyawarah antara Direksi dan para Komisaris untuk mencari solusinya, konsultasi dan berkoordinasi dengan pemilik Bank Aceh Syariah beserta OJK,” sebutnya.

Jangan sampai ada pihak-pihak yang menilai Komisaris BAS mandul atau tidak paham tentang Bank Aceh, karena itu ke depannya harus semuanya megedepankan musyawarah, supaya tidak terjadi lagi polimek polimek yang seperti ini. (*)

Berita Terkait

Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Aiyub & Yunus NSSGG Bikin Heboh TikTok, Sales Honda Jual Motor Sekaligus Jual Hiburan
Pameran “Vernal Artistic” Dibuka di Sanur, 4 Perupa Alumni ISI Bali Tampilkan 23 Karya
KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali
Tiga Pejabat Dinkes Aceh Tamiang “Lempar Jabatan”, Ada Apa dengan Kadinkes?
GRPK dan IGB Bangun Sinergi dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05

Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:52

Cetak Generasi Tangguh, 179 Kadet Digembleng dalam Persami KKRI di SMK Pelita Bahari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:39

Bupati Bireuen Melepas Secara Resmi Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 5

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:16

Hadir di Pernikahan Putra Gubernur Sulut, Hengky Honandar Doakan Kebahagiaan Angelika dan Fighter

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:08

Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:06

​Pelindo Bitung Perkuat Sinergi Akademik Lewat Observasi Lapangan Mahasiswa FKM Unsrat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21

Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:42

Rumah Tokoh Pemuda Didatangi Gerombolan Preman, Warga Dusun VII Sei Rotan Nyaris Bentrok

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x