Pemutusan Jaringan Listrik oleh PLN Takengon Dinilai Tidak Manusiwawi

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Rumah warga yang dilakukan pemutusan sambungan PLN

Aceh Tengah | Tribuneindonesia.com

Desa Toweren Uken, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi saksi bisu atas tindakan pemutusan jaringan listrik oleh PLN Takengon yang dianggap tidak manusiawi. Pemutusan ini dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dengan warga setempat.

Menurut keterangan Arsadin (40), pemilik rumah yang terdampak, pemutusan listrik dilakukan hanya karena keterlambatan pembayaran tagihan listrik selama dua bulan. Namun, Arsadin mengaku tidak menerima surat peringatan atau pemberitahuan resmi sebelum pemutusan dilakukan.

“Kami sangat kecewa. Hanya karena tunggakan sebesar Rp 25.000, listrik di rumah kami langsung diputus tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi. Seharusnya ada kebijakan atau setidaknya pemberitahuan lebih dulu agar kami bisa menyelesaikan tunggakan,” ujar Arsadin.

Baca Juga:  Pria Tewas Dibacok Usai Ancam Pemilik Warung di Aceh Tamiang, Pelaku Ditangkap

Warga sekitar juga menyesalkan tindakan ini karena dianggap merugikan pelanggan yang mungkin memiliki kendala dalam pembayaran tetapi tetap memiliki niat untuk melunasi tagihan mereka.

“Setidaknya ada kebijakan atau tenggat waktu yang lebih manusiawi sebelum tindakan pemutusan dilakukan,” tambah salah satu warga.

Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas pemutusan listrik tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait prosedur yang dilakukan. Petugas PLN Takengon juga tidak mau mengangkat telepon untuk memberikan kejelasan terkait kasus ini.

Warga berharap ada solusi yang lebih baik dan komunikasi yang lebih jelas antara penyedia listrik dan pelanggan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Dian)

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Pabrik Terbakar Hebat di Medan Deli
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x