Pemkab Deli Serdang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Editor

Selasa, 18 November 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan komitmen penuh dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

Dukungan tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota se-Sumut di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan pendekatan pembinaan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menjalankan MoU ini secara nyata. Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang membina, bukan hanya menghukum. Pemkab Deli Serdang siap menyediakan dukungan administratif, lokasi, hingga kerja lapangan agar program ini berjalan efektif,” tegasnya.

Pidana kerja sosial dipandang sebagai solusi realistis untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara sekaligus memperkuat hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat—sejalan dengan prinsip restorative justice.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 300 jenis kerja sosial yang dapat diberikan kepada terpidana. Setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pelaku, serta dilengkapi pelatihan agar mereka kembali ke masyarakat dengan keahlian baru.

Baca Juga:  Muscab Pramuka Deli Serdang 2025: Momentum Pembaruan, Bebaskan Pramuka dari Politik Praktis!

“Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang pelaksanaannya diawasi Jaksa dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial harus memenuhi lima prinsip utama: tidak boleh dikomersialkan, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian pokok, memberi manfaat bagi masyarakat, dan menerapkan prinsip simbiosis mutualistis.

“Paradigma hukum kini bergeser. Kita tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan, melainkan membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Restorative justice adalah program yang kami usung sejak awal. MoU ini menjadi momentum penting agar seluruh Pemda dapat bekerja sama mengimplementasikannya di lapangan,” sebutnya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemkab Deli Serdang berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif serta menjadi model penegakan hukum yang lebih manusiawi di Sumatera Utara.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

GELAR BIMTEK ANTI MALADMINISTRASI, PEMKAB SIMEULUE SIAP HADAPI PENILAIAN OMBUDSMAN RI 31 AGUSTUS – 4 SEPTEMBER 2026*
SIMEULUE BERSINAR “DIMULAI DARI SINI, GUNTING PITA TANDA POSKO ULT P4GN RESMI DIBUKA BUPATI MONAS
RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN
​Sinergi Penegak Hukum dan Pemda, Kejari Bitung Hadiri Pelantikan Gojukai dan Panitia Kajati Sulut Cup V
Jejak Izin Palsu di Balik Alih Fungsi
Langkah Panjang di Balik Perayaan
Bekala dan Jalan Panjang Pengembang
HUT RI KE-81, DINAS SYARIAT ISLAM SIMEULUE GELAR GOTONG ROYONG BERSIH-BERSIH KANTOR
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:28

​Kawal Pembukaan Hajatan FIFGROUP 2026, Kapolsek Matuari AKP Feriantina Apresiasi Aksi CSR

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:50

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Gelar Karya Bhakti di MIN 27 Bireuen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:44

Babinsa Posramil Kuala Latih PBB Siswa SMAN 1 Kuala, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:39

Babinsa Koramil 10/Pandrah Dampingi Petani Siapkan Bibit Terong, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:29

Kapolda Bali Hadiri Apel Gelar Pasukan LKO Kogabwilhan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:23

Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Karya Bhakti dalam Rangka Menyambut HUT ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:25

Transformasi Layanan Kependudukan Dimulai dari Desa, Babinsa Dampingi Warga Daftar KTP Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:21

​Perkuat Kemitraan Demokrasi, Kapolres Bitung dan KPU Bahas Potensi Kerawanan Pilkada

Berita Terbaru

Cerpen

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:27