Pemkab Deli Serdang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Editor

Selasa, 18 November 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan komitmen penuh dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

Dukungan tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota se-Sumut di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan pendekatan pembinaan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menjalankan MoU ini secara nyata. Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang membina, bukan hanya menghukum. Pemkab Deli Serdang siap menyediakan dukungan administratif, lokasi, hingga kerja lapangan agar program ini berjalan efektif,” tegasnya.

Pidana kerja sosial dipandang sebagai solusi realistis untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara sekaligus memperkuat hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat—sejalan dengan prinsip restorative justice.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 300 jenis kerja sosial yang dapat diberikan kepada terpidana. Setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pelaku, serta dilengkapi pelatihan agar mereka kembali ke masyarakat dengan keahlian baru.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara

“Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang pelaksanaannya diawasi Jaksa dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial harus memenuhi lima prinsip utama: tidak boleh dikomersialkan, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian pokok, memberi manfaat bagi masyarakat, dan menerapkan prinsip simbiosis mutualistis.

“Paradigma hukum kini bergeser. Kita tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan, melainkan membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Restorative justice adalah program yang kami usung sejak awal. MoU ini menjadi momentum penting agar seluruh Pemda dapat bekerja sama mengimplementasikannya di lapangan,” sebutnya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemkab Deli Serdang berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif serta menjadi model penegakan hukum yang lebih manusiawi di Sumatera Utara.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

DINKES: Kegiatan Evaluasi Dan Validasi Data Capaian Program HIV dan PIMS [ penyakit insfeksi menular Seksual
Kapolres Tegas! Ganja 121,54 Gram Dimusnahkan, Pelajar Diingatkan Jauhi Narkoba dan Miras
Kasat Resnarkoba Tegas! Polisi Kejar Pelaku Lain di Balik Peredaran Cap Tikus Ilegal di Raja Ampat
Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat
Ketua LSM PPKMA Konfirmasi Kepala SDN 1 Biak Muli Soal Kayu Bekas Sekolah, Kepala Sekolah Sebut Aset Sudah Diserahkan
*MUSDA X DPD II PARTAI GOLKAR ACEH TENGGARA RESMI DIGELAR, DR. DENNI KUKUHKAN SOLIDITAS KADER*
Intel Kodim Raja Ampat Klarifikasi Informasi Marga “Eks”: Hasil Pengecekan, Tidak Ada Personel dengan Identitas Dimaksud
Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03

Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:46

Sinergi Kepolisian dan Ulama, Kapolsek Darul Ihsan Sambangi Pimpinan Dayah Al Maimanah Perkuat Kamtibmas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:40

IPNU Bireuen Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Siswi oleh guru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:44

DINKES: Kegiatan Evaluasi Dan Validasi Data Capaian Program HIV dan PIMS [ penyakit insfeksi menular Seksual

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:01

Kasat Resnarkoba Tegas! Polisi Kejar Pelaku Lain di Balik Peredaran Cap Tikus Ilegal di Raja Ampat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:26

Aktivis Gayo Soroti Dugaan Markup Pengadaan APE di Disdik Aceh Tengah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46

Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:28

Polsek Kota Juang Patroli Cegah Kriminalitas di Area Parkir

Berita Terbaru

‎Kabag Kesra Setda Kota Bitung, Juliet Sompotan, S.E, bersama Asisten II Setda Bitung, Michael Sondakh, S.Sos., MAP. Saat mendampingi Para Turis Jerman di dermaga Ruko Pateten Bitung. (ft. talia)

Internasional dan Nasional

Pemkot Bitung Sambut Kunjungan Spiritual Rombongan Pendeta dan Pemuda Asal Jerman

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:04