Pembunuh Risma Berhasil Tertangkap Polisi walau sempat kabur

- Editor

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG  Tribune  Indonesia.Com

Dalam kurun waktu tidak sampai 24 Jam, Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan latar belakang asmara.

Pelaku ES (39), yang sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, S.H., S.I.K., M.Hum., didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, bersama Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., Wakapolsek Sunggal, AKP. Philip Purba S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak S.H., saat gelar kasus Di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (22/03/2025).

Korban Risma Yunita (31) telah berkenalan dengan pelaku E S (39) memalui media sosial selama 1 Tahun. Kemudian keduanya menjalani hubungan asmara beberapa Bulan hingga korban meminta dinikahi.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain,” ungkapnya.

Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm, 2 HP , Pakaian pelaku dan korban.

Baca Juga:  Ayah tiri di duga cabuli  dan perkosa sejak di bangku Sekolah Dasar

“Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor,” jelasnya.

Masih keterangan Kapolrestabes Medan, pelaku menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban minta dinikahi.

“Dia sudah memiliki niat 3 hari sebelum peristiwa terjadi. Alat yang disiapkan energi yang dilakukan di kos-kosan. Mereka sudah berkenalan selama 1 tahun,” tuturnya.

Siapa sangka, korban telah dihabiskan nyawanya oleh pelaku di kamar kos-kosan hingga dibuang ke perkebunan tebu dan sempat menjadi perhatian warga saat jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor.

“Ketika mau dibuang menggunakan sepeda motor ini, diikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga masyarakat,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 Tahun.

Sebelumnya Jasad Korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan terbujur kaku pada lokasi perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat 21/03/2025 ( Ilham)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:36

Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana

Kamis, 9 April 2026 - 13:32

Waspada! Modus Lelang Emas Fiktif melalui Online Berkedok Pegadaian Marak

Kamis, 9 April 2026 - 11:21

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 07:57

‎Antusias Warga Tinggi, Donor Darah di Bireuen Hasilkan 52 Kantong

Kamis, 9 April 2026 - 05:13

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Kamis, 9 April 2026 - 01:28

Bola Panas Korupsi Sekretariat DPRD Bitung: Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Tak Tebang Pilih Aktor Intelektual

Kamis, 9 April 2026 - 00:45

​Dorong Tertib Administrasi, PPS Bitung Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Awak Kapal

Rabu, 8 April 2026 - 23:30

​Bitung Bidik Kerja Sama Strategis, Jajaki Rencana Sister City dengan Governor Generoso

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x