Pelarian Berakhir, Tim Tabur Kejati Sulut Ringkus Buronan Kasus Kehutanan di Manado

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Manado | TribuneIndonesia.com –Upaya pelarian HPP alias Kiki, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, resmi berakhir, Jumat (06/03/26).

Seperti diberitakan dalam media sosial dengan nama pengguna Hongtralala 11 jam yang lalu, Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dikomandoi langsung Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., berhasil mengendus keberadaan terpidana dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

​Aksi penyergapan tersebut berlangsung di kawasan Kelurahan Teling Atas Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Tepat pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mengepung lokasi persembunyian Kiki setelah memastikan identitas target sesuai dengan data intelijen yang dihimpun selama masa pencarian.

​Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menargetkan eksekusi atas putusan hukum tetap.

Begitu dipastikan tertangkap, Kiki langsung digelandang menuju Kantor Kejati Sulut guna menjalani serangkaian prosedur administrasi kependudukan dan kesehatan sebelum dijebloskan ke jeruji besi.


​Kiki merupakan terpidana dalam kasus kepemilikan hasil hutan kayu ilegal. Ia dinyatakan bersalah karena menguasai kayu hasil hutan tanpa disertai dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).


Tindakan tersebut dinilai telah mencederai upaya negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola kehutanan.

Baca Juga:  Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung

Secara hukum, perbuatan Kiki telah melanggar dua poin krusial dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Sementara, dakwaan yang menjeratnya merujuk pada Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, serta Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 dalam beleid yang sama.


​Mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor: 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr tertanggal 2 November 2020, Kiki dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun.

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terpidana membayar denda sebesar Rp500.000.000, yang apabila tidak dipenuhi, akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen lembaga adhyaksa dalam memastikan kepastian hukum.

Langkah tegas ini diambil untuk menjamin bahwa setiap individu yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat menghindar dari tanggung jawab pidananya.

​Usai proses administrasi di Kejati Sulut rampung, terpidana segera dibawa menuju Rutan Kelas IIA Manado untuk menjalani masa hukumannya.

Pihak Kejaksaan juga terus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi mengenai keberadaan buronan lainnya guna mendukung terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat. (talia)

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima
Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:09

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe

Jumat, 25 September 2026 - 11:17

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Jumat, 25 September 2026 - 11:06

Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang

Jumat, 25 September 2026 - 07:44

Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 02:30

Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Berita Terbaru

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58

Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E, saat memimpin Rapat Forkopimda dan  Forum Lintas Sektoral. (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rapat Forkopimda Bitung Gelar Forum Lintas Sektoral Bahas Hak Warga Terdampak Tol

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:26