Ormas Radja Desak dan Tuntut Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Mantan Bupati Blitar Sebagai Tersangka

- Editor

Kamis, 17 April 2025 - 11:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLITAR | 1kabar.com

Pengembangan penyelidikan kasus pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo senilai 4,9 milyar telah memasuki pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu ( 16/4/2025 ).
Mantan Bupati Blitar yang menjabat sebagai Bupati periode 2020 sampai 2025 telah diperiksa penyidik sejak dari pukul 10.00 hingga pukul 15,30.30 WIB. Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait kasus dugaan Korupsi DAM Kali Bentak. RS diberondong 50 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus DAM Kali Bentak.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, RS berkaitan dugaan korupsi DAM Kali Bentak,” terang Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu kemarin.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi ini dengan melakukan pendalaman . Kejari Kabupaten Blitar memastikan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Menyikapi atas pemanggilan mantan Bupati Blitar yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Blitar, Ormas Radja memberikan pernyataannya yang disampaikan oleh Ketua Umumnya Tugas Nanggolo Yudho DP atau yang biasa disapa Bagas kepada awak media bahwa ” Apapun keputusan pembangunan di Kabupaten Blitar, penanggung jawab mutlak adalah Bupati sebagai orang nomor satu,” jelasnya.

Baca Juga:  Proyek Jalan Elak Aceh Timur Mangkrak, Penegak Hukum Bungkam

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyeret eks Bupati Blitar RS sebagai tersangka, karena keputusan dan kebijakan yang diambilnya selama menjabat,” tegas Bagas, Kamis (17/4/2025).

Bagas menyampaikan tentang tuntutan atau desakan agar Kejaksaan Kabupaten Blitar segera menetapkan mantan Bupati Blitar sebagai tersangka didasarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah, Bupati bertanggung jawab atas penggunaan anggaran APBD. Meskipun tidak memperkaya diri sendiri, dengan kewenangannya dia bisa memperkaya orang lain atau korporasi. Hal ini jelas telah tertuang dalam undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

Ormas Radja berencana melakukan tasyakuran besar-besaran, jika Kejaksaan Negeri Blitar telah benar – benar menindak – lanjuti tuntutan mereka.

” Kami akan melakukan tasyakuran dengan menyembelih kambing sebagai bentuk apresiasi jika mantan Bupati Blitar ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bagas.

Lebih lanjut, Bagas menandaskan, bahwa jika Kejaksaan Negeri tidak menindaklanjuti kasus ini, mereka akan melakukan unjuk rasa dan langkah hukum lainnya.

“Kami optimis dengan langkah yang telah ditempuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan bertindak independen dan tidak terkontaminasi,” pungkasnya. ( Lis/Red )

Berita Terkait

GMNI Apresiasi Respons Cepat Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Buka Puasa Berujung Duka, Ibu Muda di Sunggal Hilang Bersama Balitanya
Pemuda Gunung Putri Soroti Persoalan Daerah, Minta Pembangunan Berpihak pada Masyarakat
Panas di Paya Gambar! Kades Paya Gamabar Dituding Intimidasi, Sengketa Lahan Petani Meledak di Ujung Ramadan
GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Ucapan “Hailli Ogoh” Lukai Warga, Ketua PJS Aceh Minta Oknum Karyawan Finance Diproses Hukum
Teknisi Telkom Akses Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan di Langsa, Alami Luka Bakar Serius
Hutama Karya Gelar Apel Siaga Mudik Lebaran 2026, Perkuat Kesiapan Layanan Jalan Tol
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:14

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:15

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:09

Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:19

Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04

Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:19

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47

Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:43

Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x