Ormas Radja Desak dan Tuntut Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Mantan Bupati Blitar Sebagai Tersangka

- Editor

Kamis, 17 April 2025 - 11:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLITAR | 1kabar.com

Pengembangan penyelidikan kasus pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo senilai 4,9 milyar telah memasuki pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu ( 16/4/2025 ).
Mantan Bupati Blitar yang menjabat sebagai Bupati periode 2020 sampai 2025 telah diperiksa penyidik sejak dari pukul 10.00 hingga pukul 15,30.30 WIB. Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait kasus dugaan Korupsi DAM Kali Bentak. RS diberondong 50 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus DAM Kali Bentak.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, RS berkaitan dugaan korupsi DAM Kali Bentak,” terang Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu kemarin.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi ini dengan melakukan pendalaman . Kejari Kabupaten Blitar memastikan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Menyikapi atas pemanggilan mantan Bupati Blitar yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Blitar, Ormas Radja memberikan pernyataannya yang disampaikan oleh Ketua Umumnya Tugas Nanggolo Yudho DP atau yang biasa disapa Bagas kepada awak media bahwa ” Apapun keputusan pembangunan di Kabupaten Blitar, penanggung jawab mutlak adalah Bupati sebagai orang nomor satu,” jelasnya.

Baca Juga:  Sppg Aceh Libatkan UMKM Lokal, Program MBG Dorong Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyeret eks Bupati Blitar RS sebagai tersangka, karena keputusan dan kebijakan yang diambilnya selama menjabat,” tegas Bagas, Kamis (17/4/2025).

Bagas menyampaikan tentang tuntutan atau desakan agar Kejaksaan Kabupaten Blitar segera menetapkan mantan Bupati Blitar sebagai tersangka didasarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah, Bupati bertanggung jawab atas penggunaan anggaran APBD. Meskipun tidak memperkaya diri sendiri, dengan kewenangannya dia bisa memperkaya orang lain atau korporasi. Hal ini jelas telah tertuang dalam undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

Ormas Radja berencana melakukan tasyakuran besar-besaran, jika Kejaksaan Negeri Blitar telah benar – benar menindak – lanjuti tuntutan mereka.

” Kami akan melakukan tasyakuran dengan menyembelih kambing sebagai bentuk apresiasi jika mantan Bupati Blitar ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bagas.

Lebih lanjut, Bagas menandaskan, bahwa jika Kejaksaan Negeri tidak menindaklanjuti kasus ini, mereka akan melakukan unjuk rasa dan langkah hukum lainnya.

“Kami optimis dengan langkah yang telah ditempuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan bertindak independen dan tidak terkontaminasi,” pungkasnya. ( Lis/Red )

Berita Terkait

Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Didukung Kemensos RI, Simeulue Kuatkan Ketangguhan Masyarakat Lewat KSB dan TAGANA Masuk Sekolah
Presiden Butuh Sosok Potensial dalam Tata Kelola Perdagangan Tanah Air, Reshuffle Mendag Jadi Langkah Strategis
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
*PEMKAB SIMEULUE BAGIKAN BANTUAN FREEZER DAN ALAT OLAH IKAN UNTUK PELAKU USAHA RUMAH TANGGA*
Wakili Wali Kota Bitung, Plt Kaban Kesbangpol Apresiasi Peran LDII dalam Pembinaan Karakter Sejak Dini
Semangat Turun ke Sawah, Camat Teupah Tengah Ajak Petani Wujudkan Simeulue Bermartabat
Skandal Pembuangan Limbah Ilegal Lintas Wilayah Guncang Bitung dan Minahasa Utara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:10

Babinsa Koramil 07/Jangka Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Kenakalan Remaja di SMA Negeri 1 Jangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:59

Babinsa Posramil Simpang Mamplam Latih PBB Siswa SMA Negeri 1

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:03

Pulihkan Ekosistem  Danau Buyan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen TNI Menjaga Kelestarian Alam Bali

Senin, 27 Juli 2026 - 16:37

Tegaskan Hak Masyarakat atas Layanan Presisi, Kapolres Bitung Cek Langsung Kesiapan SPKT

Senin, 27 Juli 2026 - 11:25

​Bobol Rumah Lewat Jendela Kamar, Remaja di Bitung Digelandang Polsek Matuari

Senin, 27 Juli 2026 - 08:28

Polantas Bireuen Gelar Police Goes To School, Ciptakan Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Senin, 27 Juli 2026 - 08:23

Ditbinmas Polda Aceh Tingkatkan Kemampuan Polisi RW/Dusun Polres Bireuen Dalam Pelaksanaan Tugas

Senin, 27 Juli 2026 - 08:17

Babinsa Koramil 10/Pandrah Bantu Warga Siapkan Rangka Besi Bangunan, Perkuat Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x