Medan |TribuneIndonesia.com
Pemilik Gudang Angkutan PT Kalimantan Jaya resmi melaporkan sejumlah oknum anggota LSM GUSUR ke Polrestabes Medan atas dugaan tindakan penutupan paksa dan pengrusakan properti gudang yang mereka kelola di Jalan Karakatau No.4, Pulau Brayan Bengkel, Medan, Rabu (16/7/2025).
Melalui perwakilannya, Tria Nur Alia Sari, pemilik usaha menyampaikan bahwa tindakan arogan oknum LSM GUSUR bersama beberapa anggota LPM Kelurahan telah melampaui batas. Mereka mendatangi lokasi gudang saat proses pembangunan tambahan tembok berlangsung, mempertanyakan perizinan usaha, dan akhirnya melakukan penutupan paksa dengan menggembok pintu gudang menggunakan rantai.
“Semua izin kami lengkap. Permohonan KRK, pengurusan PBG, hingga retribusi pemotongan pohon sudah kami bayar resmi ke RKUD Pemko Medan melalui Bank Sumut. Tapi mereka tetap menutup paksa gudang seperti aparat hukum saja,” tegas Tria Nur Alia Sari.
Ironisnya, pemilik usaha mengaku surat pemberitahuan aksi dari LSM GUSUR diterima bukan dari LSM tersebut secara langsung, melainkan melalui Polsek Medan Timur.
Merasa dirugikan secara finansial dan operasional, pihak PT Kalimantan Jaya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan nomor LP: STTLP/B/2382/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Dalam laporan tersebut, tindakan oknum LSM dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 dan/atau Pasal 167 KUHP.
“Kami berharap polisi bertindak tegas. Ini sudah jelas merugikan kami sebagai pelaku usaha yang mematuhi aturan hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindakan sepihak oknum LSM dinilai merusak citra organisasi masyarakat yang seharusnya menjadi pengawas sosial, bukan bertindak bak aparat hukum.
Pihak kepolisian kini tengah menangani laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
TribuneIndonesia.com