Caption : Bank Aceh Syariah Banda Aceh (doc)
Aceh | TribuneIndonesia.com
1 Mei 2025, Kekecewaan disuarakan sejumlah nasabah Bank Aceh Syariah yang merasa terbebani dengan kebijakan saldo minimum yang dinilai terlalu tinggi. Sebagai bank yang mengusung sistem perbankan syariah, Bank Aceh diharapkan bisa memberikan layanan yang selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan sebagaimana diatur dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. Namun, dalam praktiknya, hal ini dinilai belum sepenuhnya terealisasi.
Salah satu keluhan utama datang dari kebijakan saldo minimum yang masih diterapkan oleh Bank Aceh Syariah. Diketahui, jika nasabah memiliki saldo di bawah Rp100.000, maka mereka tidak dapat menarik atau menggunakan dana tersebut. Hal ini kontras dengan kebijakan yang diterapkan oleh sejumlah bank syariah lainnya di Indonesia, seperti Bank Muamalat, Danamon Syariah, BSI, dan BCA Syariah, yang telah menerapkan saldo minimum sebesar Rp0, sehingga seluruh dana nasabah tetap dapat diakses sepenuhnya.
“Ini bank syariah, seharusnya berpihak pada masyarakat, terutama kalangan kecil. Tapi kami malah kesulitan mengakses uang sendiri kalau saldonya kurang dari seratus ribu. Padahal bank syariah lain saja bisa tanpa saldo minimum,” ujar salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat ekonomi syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, serta kemudahan akses bagi semua lapisan masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah yang justru menjadi sasaran utama inklusi keuangan syariah.
Di sisi lain, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah telah mengatur bahwa semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh aktivitasnya. Artinya, kebijakan perbankan yang memberatkan atau menimbulkan ketidaknyamanan pada nasabah patut dikaji ulang agar selaras dengan semangat qanun tersebut.
Para nasabah berharap manajemen Bank Aceh Syariah segera mengevaluasi kebijakan saldo minimum dan menyesuaikannya dengan kebutuhan serta kondisi ekonomi masyarakat Aceh saat ini. Apalagi, sebagai satu-satunya bank daerah yang bertransformasi menjadi bank syariah penuh, Bank Aceh seharusnya menjadi pelopor pelayanan keuangan syariah yang adil, inklusif, dan ramah masyarakat.
Pihak otoritas perbankan syariah dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih aktif agar prinsip syariah benar-benar diterapkan, tidak hanya dalam nama, tetapi juga dalam praktik yang menyentuh langsung kehidupan nasabah. (Ct)