Mendagri Tito Karnavian Beri 3 Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada, Untuk Aceh Jadwal Khusus

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (doc)

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tiga opsi tersebut mencakup bagi kepala daerah yang tidak ada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada sengketa, dan yang putusan dismissal di MK.

Opsi pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. Sementara untuk Bupati atau Walikota dilantik pada 10 Februari 2025.

Opsi kedua, bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK, pelantikan akan dilaksanakan pada 17 April. Sedangkan untuk pelantikan Bupati atau Walikota dilaksanakan pada 21 April 2025.

Opsi ketiga, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada pada 13-15 Februari 2025. Di mana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilangsungkan pada 20 Maret 2025. Sedangkan pelantikan Bupati dan Walikota pada 24 Maret 2025.

Baca Juga:  ​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska

Sedangkan untuk Provinsi Aceh ada jadwal khusus. Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak ada sengketa di MK, maka akan dilantik Mendagri atas nama Presiden pada Senin, 10 Februari 2025. Sementara Bupati dan Walikota di Aceh dilantik Gubernur mulai 10-21 Februari 2025.

Bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Mendagri atas nama Presiden pada Senin, 21 April 2025. Sementata, Bupati dan Walikota di Aceh dilantik Gubernur mulai 21 April-2 Mei 2025.

Pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada pada 13-15 Februari 2025. Dimana Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilantik Mendagri atas nama Presiden pada 21 April-5 Mei 2025. (*)

Berita Terkait

Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus ‘Sunat’ Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:07

Momentum Sertijab GMIM Sion IX, Hengky Honandar Dorong Harmonisasi Menuju Bitung Maju

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:29

Di Balik Gebyar Buntu Bedimbar, Data RTLH Dipertaruhkan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:21

Salak Deli dan Jalan Panjang Memangkas Pungli

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:14

Salak Deli dan Jalan Panjang Memangkas Pungli

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:22

Pagar Besi di Bantaran Sungai Ular

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:53

​Perkuat Mitigasi Karhutla, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Siapkan Suplai Air dan Jaringan Komunikasi Darurat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:53

Musyawarah Pemuda, Aspirasi di Ujung Meja Perencanaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08

Musyawarah Pemuda, Aspirasi di Ujung Meja Perencanaan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x