LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perbaungan I TribuneIndonesia.com-|
Proses lelang proyek senilai Rp11,8 miliar yang digelar Pokja BLP Provinsi Sumatera Utara pada 8 Agustus 2025 kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Republik Indonesia (LPPAS RI), Jauli Manalu, menduga tender tersebut disetting untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu.

Proyek dengan kode IPLT 10069793000 itu tercatat sebagai salah satu kegiatan strategis Pemprov Sumut dalam bidang infrastruktur. Namun hasilnya memunculkan tanda tanya besar setelah pemenang justru ditetapkan kepada perusahaan dengan penawaran lebih tinggi.

“Memang tidak otomatis melanggar hukum kalau pemenang tender bukan yang termurah. Tapi pola seperti ini kerap menjadi indikasi awal adanya persekongkolan,” ujar Jauli, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, dari 11 perusahaan yang ikut serta, hanya CV. BCM dengan penawaran Rp11.014.576.144,70 yang diundang ke tahap selanjutnya. Padahal, masih ada 10 peserta lain yang menawar lebih rendah dengan kualitas serupa bahkan lebih baik karena memiliki peralatan sendiri.

“Kalau hanya persoalan administrasi, seharusnya bisa diperbaiki saat pembuktian. Tidak lantas langsung dieliminasi. Yang terjadi justru Pokja terlihat terlalu fokus pada satu perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Perkara TPPU Nyonya N ke Pengadilan Negeri Bireuen.

Jauli menilai kondisi ini menimbulkan dugaan keterlibatan oknum Pokja untuk mengarahkan kemenangan. Akibatnya, prinsip persaingan sehat tidak berjalan, sementara publik justru berpotensi mengalami kerugian ganda.

“Kalau independensi Pokja tidak dijaga, pintu persekongkolan terbuka lebar. Presiden Prabowo sudah menekankan efisiensi keuangan negara, tapi praktik di lapangan bisa berbanding terbalik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 mengenai persekongkolan tender. Selain itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merevisi aturan pengadaan barang/jasa juga menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

“Kalau Pokja tidak patuh pada prinsip itu, jelas sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Untuk itu, Jauli mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat agar turun tangan memeriksa seluruh dokumen tender, termasuk komunikasi internal Pokja.

“Tanpa pengawasan, proyek APBD bisa berubah jadi pesta kelompok tertentu. Rakyat hanya jadi penonton, tapi tetap yang menanggung pajaknya,” pungkasnya.

(Tim)

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:16

​Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Kerahkan Personel Benahi Fasilitas Rumah Kreatif

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:01

HRD Minta Jembatan Darurat Salah Sirong Dibangun Lebih Kokoh, Menteri PU Siapkan Jembatan Aramco

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:37

BRI KC Pondok Gede Jalin Kerja dengan PT Jasamarga Related Business

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:30

Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026: Kapolres Bitung Ajak Anggota Jadi Teladan Masyarakat

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:40

Bitung Transformasi Birokrasi, Hengky Honandar Lantik Pejabat Administrator hingga Lurah

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:34

AICEco di Tengah Defisit 2026: Antara Algoritma dan Kedaulatan Fiskal Oleh Dr. Joko Ismuhadi AICEco Inventor Dr. Joko lsmuhadi, S.E., M.M.

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:27

Pantauan ​Hilal Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:03

PMII Madina Kawal Dugaan Jaringan WiFi Ilegal, Pemda Diminta Lakukan Verifikasi

Berita Terbaru

Agama

Cahaya Tarawih di Baitul Quddus

Kamis, 19 Feb 2026 - 01:39

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x