Langgar UU Bangunan dan Pangan, Dapur MBG di Pandeglang Diduga Bermasalah

- Editor

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, BANTEN|TribuneIndonesia.com 

Banyaknya dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tercatat dalam data Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Pandeglang kini menjadi sorotan tajam. Dari hasil penelusuran di lapangan, hanya sebagian kecil dapur MBG yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukannya, sementara sebagian besar lainnya diduga beroperasi tanpa izin sah bahkan memanipulasi perizinan.

Padahal, program MBG merupakan program strategis nasional yang dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan program gizi, termasuk penyediaan makanan, wajib memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa dapur MBG bukan sekadar bangunan biasa, melainkan fasilitas produksi pangan skala besar yang wajib tunduk pada aturan bangunan dan keamanan pangan.

“Segala bentuk bangunan yang menimbulkan aktivitas usaha atau produksi wajib memiliki izin PBG, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021,” tegasnya.

Raeynold menjelaskan, dapur MBG—baik yang dibangun baru maupun hasil alih fungsi rumah atau bangunan lama—tetap wajib menempuh proses PBG sesuai fungsi bangunannya sebagai dapur produksi makanan massal.

“Faktanya, hingga saat ini masih ditemukan banyak dapur MBG di Pandeglang yang belum memiliki PBG sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Ironisnya, meski diduga belum mengantongi izin lengkap, dapur-dapur MBG tersebut sudah lama beroperasi dan mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 2.000 hingga 4.000 orang per dapur setiap hari.

“Programnya sudah berjalan, distribusinya jalan terus, tapi izinnya seolah diabaikan. Tiba-tiba dapur MBG sudah berdiri dan aktif,” katanya.

Baca Juga:  Pekerja Kebun Tetap Bekerja di Hari Minggu, SPBUN Dinilai Provokatif

Lebih lanjut, Raeynold menegaskan bahwa dapur MBG juga wajib mematuhi ketentuan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

“Dapur yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari tidak bisa sembarangan. Sanitasi, pengelolaan limbah, ventilasi, air bersih, hingga kewajiban menyediakan APAR itu mutlak. Semua itu menjadi bagian dari syarat teknis dalam PBG,” jelasnya.

Selain aspek bangunan dan sanitasi, lokasi dapur MBG juga wajib sesuai dengan ketentuan tata ruang. Ia menegaskan, dapur MBG tidak boleh berdiri di sempadan sungai maupun sempadan jalan karena melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kalau dipaksakan tanpa izin dan di lokasi terlarang, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi potensi masalah hukum serius ke depan,” ujarnya.

Raeynold menilai, keberadaan ratusan dapur MBG tanpa PBG di Kabupaten Pandeglang merupakan pelanggaran nyata yang berdampak langsung pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam penerbitan PBG ada retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah. Jika ratusan dapur MBG ini patuh, potensi PAD yang masuk bisa mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.

Ia menyayangkan sikap para pengelola dapur MBG yang hingga kini dinilai belum patuh terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, ketidakpatuhan ini tidak bisa terus dibiarkan, terlebih program MBG dibiayai dari uang negara.
“Kami mendesak Pemda Pandeglang untuk segera turun tangan melakukan pendataan, penertiban, dan penegakan aturan. Program nasional harus dijalankan secara tertib, taat hukum, dan tidak terlihat kebal aturan,” tegas Raeynold.

Ia berharap para pengelola dapur MBG di Pandeglang segera memenuhi seluruh persyaratan, termasuk menempuh izin PBG, demi keamanan pangan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan daerah.”(Tim/red)

Berita Terkait

GRPK Kawal Sejumlah Laporan, Progres Penanganan Dibahas Bersama Kasat Reskrim Polres Deli Serdang
Lepas Kepergian Sang Istri, Jurnalis Bitung Lukman Sampaikan Apresiasi untuk Semua Pihak
“Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda, Wartawan Serahkan Bukti Dugaan Ancaman”
Laporan Polisi Dipersoalkan, Propam Diminta Periksa Polsek Medan Tembung
Siswa SMP 1 Manyak Payed Nobar Film G30S/PKI, Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme
Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Kodaeral VIII dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,75 Ton Sianida Ilegal di Tiga Wilayah
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:30

GRPK Kawal Sejumlah Laporan, Progres Penanganan Dibahas Bersama Kasat Reskrim Polres Deli Serdang

Rabu, 30 September 2026 - 13:21

Lepas Kepergian Sang Istri, Jurnalis Bitung Lukman Sampaikan Apresiasi untuk Semua Pihak

Rabu, 30 September 2026 - 11:54

“Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda, Wartawan Serahkan Bukti Dugaan Ancaman”

Rabu, 30 September 2026 - 10:40

Laporan Polisi Dipersoalkan, Propam Diminta Periksa Polsek Medan Tembung

Rabu, 30 September 2026 - 07:14

Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 14:55

Kodaeral VIII dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,75 Ton Sianida Ilegal di Tiga Wilayah

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Berita Terbaru