Pidie|Tribuneindonesia.com
Kuasa hukum Rafsanjani,M.Teguh Pribadi,SH menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan bantuan Rumah Talangan (RTL) KP2-Aceh,Selasa,24/6/25.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sigli, kuasa hukum M.Rafsanjani, M.Teguh Pribadi,SH menilai unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan belum sepenuhnya terpenuhi,karena sangat jelas rumah tersebut ada dibangun oleh klien kami tapi belum selesai,’Ujarnya.
Lanjutnya,disini juga banyak perbedaan dalam proses penyelidikan dengan surat dakwaan yang di simpulkan oleh kejaksaan.
Menurut keterangan,empat korban didalam surat dakwaan kerugian yang dialami hanya sebesar Rp. 80 Juta, sedangkan di isukan mencapai Rp.1,5 Milyar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.