Hakim Tolak Praperadilan dari  Penasehat Hukum.

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan praperadilan dari Penasehat Hukum Tersangka Biman Munte .S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Bireuen, hari Senin 23 Juni 2025.

Perkara Ini bermula pada hari jum’at dan tanggal 09 Mei 2025 tersebut diatas sekira 18.00 Wib Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS disamping rumah ibunya yang beralamat di Desa Sagoe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen,

Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur melihat Tersangka baru siap mandi dan Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur menanyakan kepada kepada Tersangka “mau pergi kemana” dan Tersangka menjawab “saya mau pulang kerumah ibu saya” setelah itu Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur langsung mencari kunci sepeda motor miliknya tersebut dan tidak menemukannya, kemudian Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur melihat samping rumahnya dan ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada karena dibawa oleh Tersangka.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumah kos Tersangka yang beralamat di desa keude aceh kecamatan banda saksi kota lhokseumawe, dan pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tersangka menyuruh Saksi Muhardani Bin Razali Y untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS tanpa STNK dan BPKB, dan sekira pukul 22.00 WIB Saksi Muhardani Bin Razali Y berhasil menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Karang Taruna Muda Bekarya Gampong Tingkeum Manyang Kuta Blang, Santuni 44 Anak Yatim

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Bireuen dan Penyidik Polres Bireuen digugat oleh Faisal Saputra Bin Anwar dan Muliardani Bin Razali (Pemohon) atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat Permohonan Praperadilan tanggal 11 Juni 2025.

Dalam permohonan pemohon mengajukan beberapa alasan antara lain
1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka
2. Tidak Ada Penyelidikan atas diri dari pemohon
3. Tidak Pernah dilakukan gelar perkara

Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim ketua, Rahmi Warni, S.H serta JPU pada Kejari Bireuen, Lainatussara, S.H. dan Dwi Rizka Yunni, S.H

Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal Praperadilan menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon Praperadilan.

Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum di mana dalam salah satu pertimbangannya Hakim berpendapat bahwa terpenuhnya 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka

Kemenangan kasus praperadilan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan Tersangka RAM dan RF
Junaidi terpilih keuchik Krueng baro mesjid periode 2025-2031
Pembangunan Irigasi Sayab Kanan Tahap III sedang Kerjakan Rekanan
Tokoh DPP TKN Kompas Nusantara Hadiri Persemayaman Ayahanda Ibu Licen di Angsapura, Sampaikan Duka Mendalam
Program GAPIT, IPARI Bireuen Terus Upayakan Lakukan Pembinaan pada Masyarakat
Musim Tanam Jagung Kwartal III, Polda Sulteng Andalkan Bibit Unggul Lokal “Jakarim dan Lamuru
Polres Aceh Timur Ikuti Penanaman Jagung Nasional Kuartal III di Lahan Dua Hektar
HRD Ingatkan Kemenhub Terkait Pengembangan Bandara Malikussaleh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:38

Kejaksaan Sulut Tangkap Buronan yang Melarikan Diri saat Pandemi Covid-19

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:30

Diduga Tak Laporkan LHKPN, Sekretaris Fraksi Gerindra Deli Serdang Didesak Klarifikasi: “Ini Bentuk Pembangkangan Hukum”

Minggu, 6 Juli 2025 - 01:39

Pelaku Kambuhan Curi Usaha ASN, Polisi Sikat Tanpa Ampun

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:38

Lambannya Proses Predator Anak Dibawa Umar Menuai kritikan Tajam Dari Ratu Prabu-08 Dan LSM-GTI

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:06

Kajari Bireuen,Damaikan Perkara Penganiayaan

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:57

Emas Curian Digadaikan, Polisi Diam, Pegadaian Lengah Rakyat Bertindak, Penegak Hukum Malah Pasif

Senin, 30 Juni 2025 - 18:26

26 Orang Terjerat Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kejari Bitung Cegah Keluar Negeri

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:24

Kapolrestabes Medan Minta Maaf Secara Terbuka, Janji Tindak Tegas Aiptu RH yang Terlibat Pungli

Berita Terbaru

Sosial

Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan Tersangka RAM dan RF

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x