Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak Minta Dinas Pendidikan Pemrov SUMUT Evaluasi SMA Negeri 1 Gunungsitoli

- Editor

Senin, 27 Januari 2025 - 13:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tribuneindonesia.com

Kasus penganiayaan salah seorang siswa SMA Negeri di kota Gunungsitoli berhasil di tetapkan status sebagai pelaku anak oleh Polres Nias, pada Senin.(27/1/25)

Melalui kuasa hukum pelapor/korban Seven Zebua menyampaikan kepada awak media bahwa atas kasus dugaan penganiayaan anak siswa salah satu SMA Negeri di Kota Gunungsitoli beberapa waktu yang lalu telah di tetapkan 4 orang status sebagai pelaku anak, hal tersebut di ketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dan surat pemberitahuan penetapan anak yang di berikan oleh penyidik kepada pelapor pada hari kamis 23 Januari 2024.

Dalam surat tersebut diketahui para pelaku anak di sangkakan Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami mengapresiasi kerja keras polres Nias dalam mengungkap kasus ini, dan berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dilakukan secara profesional sehingga semua pihak dapat menghormatinya”, Pungkas advokat muda ini.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Tanah Kepet Adat Melawan PT JH Kembali di Gelar PN Denpasar

Ditempat yang sama, Hisar Purba menyampaikan permulaan kasus ini yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Gunungsitoli sempat viral di media sosial dan sempat di bantah oleh pihak sekolah melalui akun Facebook Lahagu Hezatulo yang mengaku humas SMA Negeri 1 Gunungsitoli bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan pihak sekolah bersama orang tua korban dan orang tua pelaku.

“Hal ini sangat disayangkan karena pernyataan/klarifikasi yang di sampaikan pihak sekolah tidak sesuai kebenarannya, sehingga permasalah ini berujung pada proses hukum di Polres Nias. Kami berharap dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah SMA Negeri 1 Gunungsitoli, sekaligus dapat memberikan sanksi yang tegas agar tidak terulang lagi hal semacam ini di kemudian hari”, Terang advokat muda dari kantor hukum Lazzaro Law Firm ini.

Diketahui, sebelumnya kasus penganiayaan anak di salah satu SMA Negeri di kota Gunungsitoli sempat diberitakan setelah viral di media sosial, hal ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan sekolah.(Red/Tim)

Berita Terkait

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt Usulkan Normalisasi Sungai dan Penguatan Anggaran Pemulihan Jangka Panjang
Warga Langsa Mulai Cemas: Parit Dipenuhi Lumpur, Hujan Kecil Saja Sudah Meluap
PANGKORMAR TERJUN LANGSUNG TINJAU LOKASI BANJIR, MEMBERI BANTUAN DAN TEMUI PRAJURITNYA
Tragedi Gantung Diri di Sambirejo Timur, Diduga Dipicu Masalah Keluarga
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:12

Utamakan Keyamamanan Paling Pertama Dilokasi Pengungsi Banjir Bandang Agara

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:27

Wapres RI Hadir Ke kabupaten Gayo Lues

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:59

Atasi Ancaman Kelaparan Pasca Bencana Alam Relawan Pemuda Gayo Tembus Jalur Ekstrim Salurkan Bantuan 13 Ton Beras

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Des 2025 - 03:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x