Ketum TKN Kompas Nusantara Bela 14 Eks Karyawan RPH Kota Medan

- Editor

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com Nasib pilu menimpa 14 orang eks karyawan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka justru harus menelan kenyataan pahit: dirumahkan saat pandemi Covid-19, lalu diberhentikan secara resmi tanpa kejelasan gaji dan pesangon.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, angkat suara keras atas persoalan ini. Ia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi terhadap para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada perusahaan milik Pemerintah Kota Medan tersebut.

Kalau benar seperti yang mereka sampaikan, ini sudah sangat keterlaluan. Perusahaan milik pemerintah, dikelola pihak ketiga, tapi memperlakukan karyawannya seperti ini. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini persoalan kemanusiaan,” tegas Adi Warman Lubis, Selasa (6/1/2026).

Persoalan bermula sekitar tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 melanda. Ke-14 karyawan tersebut dirumahkan dengan alasan efisiensi. Saat itu, mereka hanya menerima kompensasi sekitar Rp300 ribu per bulan selama kurang lebih enam bulan.

Namun setelah masa tersebut berakhir, pembayaran terhenti total. Lebih ironis lagi, menurut pengakuan para eks karyawan, hingga saat ini masih ada gaji sebelum dirumahkan yang belum dibayarkan.

Puncaknya terjadi pada tahun 2025. Tanpa penjelasan yang transparan, mereka dinyatakan resmi diberhentikan, namun hak pesangon dan hak normatif lainnya tak kunjung diberikan.

Kami melihat ini sangat janggal. Mereka bukan karyawan baru, rata-rata sudah mengabdi puluhan tahun. Tapi diperlakukan seolah tidak punya nilai,” ujar Adi.

Adi Lubis mengungkapkan, ke-14 eks karyawan RPH Kota Medan telah datang langsung ke Kantor DPP TKN Kompas Nusantara untuk mengadukan nasib mereka. Aduan itu mencakup gaji yang belum dibayar, pesangon yang tak jelas, hingga hak-hak lain yang diabaikan.

Mereka hanya menuntut hak, untuk menopang kehidupan di masa tua. Kalau perusahaan milik Pemkot Medan saja tidak mampu menjamin hak karyawannya, lalu ke mana lagi masyarakat kecil harus berharap?” katanya dengan nada keras.

Baca Juga:  Kompliik Lahan Eks HGU PT. Perkebunan Nusantara II antara Ormas PP dan IPK Berujung damai di hadapan Forkopimda Deli Serdang

Ia menilai, sudah saatnya nurani dan akal sehat para pemangku kebijakan dibuka. Jangan sampai masyarakat kecil terus-menerus menjadi korban kekuasaan dan kepentingan segelintir elit.

“Mereka manusia, dan harus dimanusiakan,” tegasnya.

Adi Warman Lubis menyebutkan, TKN Kompas Nusantara telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada Wali Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, serta dinas terkait, menyangkut pemecatan dan pemenuhan hak-hak para eks karyawan RPH tersebut. Namun hingga kini, belum ada satu pun tanggapan resmi.

Kami masih memberi waktu beberapa hari. Jika tidak ada respons, kami akan kirim surat kedua. Dan jika tetap tidak ada itikad baik, kami bersama para eks karyawan akan turun langsung ke Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan untuk menagih hak mereka,” tegas Adi.

Ia juga memastikan bahwa para eks karyawan telah memberikan kuasa pendampingan penuh kepada TKN Kompas Nusantara untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis mendesak Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan agar segera memanggil seluruh pihak terkait dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.

Jangan biarkan masyarakat kecil terus menjadi korban kekuasaan. Mereka tidak minta belas kasihan, mereka hanya menuntut hak mereka. Hak untuk hidup layak di hari tua. Jadilah pemimpin yang mengayomi, karena jabatan itu tidak selamanya. Kekuasaan hanya sementara,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis saat diwawancarai di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202 Medan.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
Abdul Hadi Apresiasi Profesionalisme Satreskrim Polresta Deli Serdang Usai Terbit SP3
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23