KPH dan THL Diduga Tutup Mata, Penebangan Pinus di Sekitar Hotel Rengali Takengon Kian Marak

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Sebatang pohon pinus tergelatak di pinggir jalan diduga di tebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (Doc)

Caption : Sebatang pohon pinus tergelatak di pinggir jalan diduga di tebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (Doc)

Takengon | TribuneIndonesoa.com

Aktivitas penebangan pohon pinus secara terbuka kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Jalan Takengon–Bintang, tepatnya di sekitar kawasan Gren Rengali Hotel, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan tersebut terjadi di dua titik, yakni di atas hotel dan sekitar 100 meter dari lokasi pertama.

Sejumlah warga melaporkan bahwa penebangan dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya pengawasan dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang seharusnya bertanggung jawab menjaga kawasan hutan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi kerusakan hutan negara dan konflik sosial yang bisa timbul di tengah masyarakat.

Menurut warga, pohon-pohon pinus yang ditebang berada di pinggir jalan raya, yang diketahui termasuk dalam kawasan hutan lindung dan berfungsi sebagai penyangga ekosistem di wilayah dataran tinggi Gayo. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum tampak upaya serius dari KPH atau instansi terkait untuk menghentikan atau menertibkan aktivitas tersebut.

“Sangat disayangkan, mereka seperti menutup mata. Kalau ini terus dibiarkan, apa gunanya status kawasan hutan lindung?” ujar salah satu warga Desa One-One yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya izin penebangan yang dikeluarkan secara tidak transparan kepada oknum tertentu. Warga khawatir, jika benar ada izin yang dikeluarkan secara sepihak, hal itu bisa memicu kecemburuan sosial.

“Kalau satu orang diberi izin, yang lain pasti akan merasa berhak juga. Lama-lama hutan habis. Ini bisa jadi awal konflik sosial di kampung,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Reje (pemangku sementara) Desa One-One, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 17.20 WIB, membenarkan bahwa dirinya memang pernah mengeluarkan surat izin penebangan untuk satu batang pohon pinus. Namun, ia menegaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan karena faktor keselamatan.

“Benar, saya mengizinkan satu batang untuk ditebang karena dikhawatirkan bisa roboh dan menimpa rumah warga. Tapi untuk penebangan kayu dalam jumlah banyak, apalagi di atas Hotel Rengali, saya tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.

Hingga kini, pihak KPH, THL, dan instansi kehutanan lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penebangan tersebut.

Baca Juga:  Proyek Jalan Balai Pelaksana "Jalan Nasional Aceh Dikerjakan Asal Jadi.

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal tersebut dan meninjau ulang proses penerbitan izin, jika memang ada.

Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas dinilai sangat mendesak untuk menjaga kelestarian hutan lindung dan mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di masa mendatang.

(DA)

Berita Terkait

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:55

Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:24

​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:16

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43

​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12

Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:22

Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x