KLARIFIKASI RESMI Terkait Kesepakatan Besaran Setoran Parkir: Tidak Memberatkan Pihak Manapun.

- Editor

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : wawancara langsung rim media bersama petugas parkir di kota Bireuen

Bireuen | TribuneIndonesia.com

Sehubungan dengan beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan adanya keberatan dari pihak pengelola atau petugas parkir terhadap nominal setoran harian yang ditetapkan, kami selaku pihak ketiga yang hadir dalam proses mediasi dan fasilitasi, merasa perlu memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi publik.

Perlu kami sampaikan bahwa proses penentuan besaran setoran parkir dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Kesepakatan ini dicapai melalui serangkaian pertemuan antara perwakilan pengelola parkir, petugas lapangan, serta unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberi ruang yang adil untuk menyampaikan masukan, aspirasi, serta keberatan-keberatan yang mungkin timbul.

Poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut antara lain:

1. Nominal setoran ditentukan berdasarkan rata-rata potensi pendapatan riil di masing-masing titik parkir, dengan mempertimbangkan variabel seperti volume kendaraan harian, waktu operasional, dan kondisi lapangan.

2. Tidak ada kewajiban setor tetap di luar kemampuan, melainkan sistem setoran yang fleksibel dan proporsional, dengan mekanisme evaluasi berkala untuk menyesuaikan jika terjadi perubahan kondisi.

Baca Juga:  Gempa Rusia, Sejumlah Wilayah di Indonesia Berstatus Waspada Tsunami

3. Petugas parkir tetap mendapatkan penghasilan yang layak setelah dipotong setoran, karena kesepakatan juga mempertimbangkan kebutuhan operasional dan biaya pribadi mereka.

4. Sanksi atau teguran hanya diberlakukan jika ada pelanggaran kesepakatan, bukan karena ketidakmampuan yang bersifat insidental.

Kami tegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan, tekanan, maupun dominasi dari satu pihak terhadap yang lain dalam perumusan kesepakatan ini. Seluruh proses berlangsung dengan prinsip musyawarah mufakat, demi menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan saling menguntungkan.

Dengan klarifikasi ini, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta. Jika terdapat pihak-pihak yang merasa belum terwakili atau memiliki kendala, kami membuka ruang dialog lanjutan secara terbuka dan konstruktif.

HENDRI

Berita Terkait

Oknum Satpol PP Medan Terancam Dipecat
Demo Panas di Balai Kota Medan, Pemko Janji Bongkar Aktor Intelektual Penjualan Barang Bukti Satpol PP
Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt Usulkan Normalisasi Sungai dan Penguatan Anggaran Pemulihan Jangka Panjang
Warga Langsa Mulai Cemas: Parit Dipenuhi Lumpur, Hujan Kecil Saja Sudah Meluap
PANGKORMAR TERJUN LANGSUNG TINJAU LOKASI BANJIR, MEMBERI BANTUAN DAN TEMUI PRAJURITNYA
Tragedi Gantung Diri di Sambirejo Timur, Diduga Dipicu Masalah Keluarga
Posko Orange Partai Buruh Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Langkat dan Deli Serdang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:12

Langgar UU Bangunan dan Pangan, Dapur MBG di Pandeglang Diduga Bermasalah

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:10

Babinsa Kodim 0117/ATAM Pertaruhkan Nyawa Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Aceh Tamiang

Senin, 12 Januari 2026 - 15:16

Anggaran BUMDes dan Ketapang 2023–2025 Diduga Tak Transparan, Camat Munjul Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Senin, 12 Januari 2026 - 14:35

PDI Perjuangan: Banteng yang Tak Pernah Jinak dan Pertaruhan Demokrasi 2029

Senin, 12 Januari 2026 - 13:53

Ade Muksin Bantah Tuduhan Penipuan Warga Malaysia, Tegaskan Dirinya Korban Pencatutan Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Empat Hari Diguyur Hujan, Tujuh Desa di Kecamatan Patia Terendam Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 13:03

Diduga Tipu Warga Malaysia, Ketua PWI Bekasi Gunakan KTA PPWI Palsu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:01

Lembaga Organisasi GBNN Aceh Tenggara Apresiasi Kepada Bupati H.M.Salim Fakhry.,SE.M.M Mendatangkan Menteri PUPR Untuk KeDua Kalinya.

Berita Terbaru

Kriminal

Disiksa Abang Beradik, Andi Pranoto

Selasa, 13 Jan 2026 - 01:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x