Klarifikasi Kades Dinilai Sesat, Proyek Kandang Bebek Paya Gambar Sarat Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Hukum

- Editor

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

DELI SERDANG I TribuneIndonesia. Com-Pernyataan Kepala Desa Paya Gambar yang dimuat salah satu media terkait dugaan korupsi proyek kandang bebek bernilai ratusan juta rupiah dinilai tidak berbasis data dan cenderung membangun opini sesat di tengah masyarakat. Klarifikasi tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan serius mengenai transparansi, legalitas, hingga dampak lingkungan dari proyek yang disebut-sebut untuk kepentingan masyarakat desa.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal proyek kandang bebek tersebut tidak dijalankan secara transparan. Warga menyoroti tidak adanya keterbukaan terkait pagu anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga proses pengerjaan fisik proyek. Informasi dasar yang seharusnya diketahui publik justru tertutup rapat, memicu kecurigaan adanya praktik penyimpangan anggaran.

Kepala desa mengklaim proyek tersebut merupakan bagian dari program peternakan untuk kepentingan masyarakat. Namun hingga kini, klaim tersebut tidak pernah disertai data konkret. Warga mempertanyakan siapa saja masyarakat yang benar-benar menerima manfaat dari proyek kandang bebek tersebut. Tidak ada daftar penerima manfaat, tidak ada laporan hasil usaha, dan tidak ada bukti bahwa proyek itu berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga desa.
Sorotan tajam juga mengarah pada pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan resmi terkait penggunaan dana, pembagian keuntungan, maupun pertanggungjawaban pengelolaan usaha yang dikaitkan dengan proyek kandang bebek tersebut.

Lebih serius lagi, pelaksanaan proyek disebut melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Paya Gambar, Abdul Rahman, sebagai pengelola langsung. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang aparatur desa terlibat langsung dalam pengelolaan proyek desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Polres Bitung Bekuk Residivis Kasus Narkoba, Sita 2.060 Butir Obat Trihexyphenidyl

Ironisnya, Kepala Desa Paya Gambar justru dinilai sengaja membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Pembiaran ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan atau setidaknya kelalaian serius dari kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Selain dugaan korupsi dan pelanggaran administrasi, proyek kandang bebek tersebut juga disorot dari sisi lingkungan.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan, yang dinilai membahayakan kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan dan aturan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan pemukiman.

Masyarakat menilai kepala desa dan sekdes telah dengan sengaja mengabaikan hak warga atas lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni. Bau menyengat yang terus dibiarkan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik terhadap penggunaan dana desa, pengelolaan BUMDes, maupun dampak lingkungan proyek kandang bebek di Desa Paya Gambar.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan klarifikasi media, melainkan persoalan serius menyangkut tata kelola pemerintahan desa, kepatuhan hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

(Tim) 

 

Berita Terkait

Polsek Sunggal Ringkus Dua Residivis Jambret
Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan
Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:12

​SD Negeri Pinasungkulan Terbakar saat Hari Natal, Api Berhasil Dipadamkan Setelah Dua Jam

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:53

​Damai di Kota Cakalang, Kedewasaan Toleransi Warga Bitung Hiasi Perayaan Natal 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:42

RSU Fandika dan Bayu Hill Group Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Bencana di Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:51

Pandawa Festival 2025 Jadikan ajang Promosi Seni Budaya dan UMKM

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:32

Warga Bantu Warga sebagai Aksi Sosial sebagai Bentuk Kepedulian sesama

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:12

Keseruan Natal, Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Joyfull Chistmas,

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:35

Seorang Lansia ditemukan tak Bernyawa Di Sungai Alas Aceh Tenggara

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:19

Forum Keselamatan Lalu Lintas Jakarta Selatan Perkuat Koordinasi Sambut Arus Mudik dan Libur Natal Tahun Baru 2026

Berita Terbaru