Klarifikasi Kades Dinilai Sesat, Proyek Kandang Bebek Paya Gambar Sarat Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Hukum

- Editor

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

DELI SERDANG I TribuneIndonesia. Com-Pernyataan Kepala Desa Paya Gambar yang dimuat salah satu media terkait dugaan korupsi proyek kandang bebek bernilai ratusan juta rupiah dinilai tidak berbasis data dan cenderung membangun opini sesat di tengah masyarakat. Klarifikasi tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan serius mengenai transparansi, legalitas, hingga dampak lingkungan dari proyek yang disebut-sebut untuk kepentingan masyarakat desa.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal proyek kandang bebek tersebut tidak dijalankan secara transparan. Warga menyoroti tidak adanya keterbukaan terkait pagu anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga proses pengerjaan fisik proyek. Informasi dasar yang seharusnya diketahui publik justru tertutup rapat, memicu kecurigaan adanya praktik penyimpangan anggaran.

Kepala desa mengklaim proyek tersebut merupakan bagian dari program peternakan untuk kepentingan masyarakat. Namun hingga kini, klaim tersebut tidak pernah disertai data konkret. Warga mempertanyakan siapa saja masyarakat yang benar-benar menerima manfaat dari proyek kandang bebek tersebut. Tidak ada daftar penerima manfaat, tidak ada laporan hasil usaha, dan tidak ada bukti bahwa proyek itu berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga desa.
Sorotan tajam juga mengarah pada pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan resmi terkait penggunaan dana, pembagian keuntungan, maupun pertanggungjawaban pengelolaan usaha yang dikaitkan dengan proyek kandang bebek tersebut.

Lebih serius lagi, pelaksanaan proyek disebut melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Paya Gambar, Abdul Rahman, sebagai pengelola langsung. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang aparatur desa terlibat langsung dalam pengelolaan proyek desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Ketua PERWAL : Stop Perang Opini Antar Pimpinan DPRK Langsa

Ironisnya, Kepala Desa Paya Gambar justru dinilai sengaja membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Pembiaran ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan atau setidaknya kelalaian serius dari kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Selain dugaan korupsi dan pelanggaran administrasi, proyek kandang bebek tersebut juga disorot dari sisi lingkungan.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan, yang dinilai membahayakan kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan dan aturan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan pemukiman.

Masyarakat menilai kepala desa dan sekdes telah dengan sengaja mengabaikan hak warga atas lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni. Bau menyengat yang terus dibiarkan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik terhadap penggunaan dana desa, pengelolaan BUMDes, maupun dampak lingkungan proyek kandang bebek di Desa Paya Gambar.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan klarifikasi media, melainkan persoalan serius menyangkut tata kelola pemerintahan desa, kepatuhan hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik
Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari
Ayah tiri di duga cabuli  dan perkosa sejak di bangku Sekolah Dasar
Rayap Besi Spesialis Steling Aluminium Diciduk Polisi
Teror Lempar Batu di Jalan Tendean, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:10

Dipicu Konflik Rumah Tangga, Seorang Ayah di Bitung Nekat Ancam Nyawa Anak Sendiri

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:29

​Sang Hantu dari Pesisir Skotlandia

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:29

Resmikan Huntara Bupati Pijay Tegaskan Warga Bebas Pilih Skema Hunian

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:12

Yayasan Dayah Darul Istiqamah Desa Amaliah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:46

Diagnosa Obat expayeard Bernilai ratusan Juta Rupiah Di Gudang Farmasi Dinkes Agara.

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:03

Bhakti untuk Nusantara, Sulawesi Utara Tegaskan Peran Penjaga Kehormatan Bangsa di Peristiwa Merah Putih

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:39

MTsN 5 Bireuen Gelar Lomba Pidato Antar Kelas Sambut Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:06

​Ribuan Pelari Padati Mapolda Sulut, Polres Bitung Unjuk Gigi di Police Run 5K 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Di Milad ke-79 HMI, Rico Waas Serukan Kader Kritis yang Menyala untuk Indonesia

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:34

Sosial

​Sang Hantu dari Pesisir Skotlandia

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:29

Headline news

Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:52