Keuchik Uteun Bunta Meminta Bupati Bireuen Untuk Menghapus Kriteria Calon Penerima Rumah Layak Huni Usia 40 Tahun.

- Editor

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN |Tribuneimdonesia.com.
Potret kehidupan warga Uteun Bunta Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, yang masih banyak tinggal di gubuk reyot umur nya dibawah 40 tahun , dan diatas 40 tahun .Keuchik Setempat meminta Bupati Bireuen agar aturan calon penerima rumah layak huni kategori fakir miskin bisa mendapatkan bantuan rumah layak huni baik dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah Gampong,Minggu (30/3/2025).

Keuchik Gampong Uteun Bunta Anwar Yusuf kepada media ini mengatakan , dia mencontohkan seperti rumah warga nya Asnawiyanto M Nasir (38) yang sampai saat ini masih tinggal di gubuk reyot bersama istri dan anak-anaknya.

Padahal , tim survey Baitul Mal Bireuen sudah turun langsung mengecek kondisi rumah warga nya Asnawiyanto M Nasir, namun dikarenakan usia nya 38 tahun berarti dia harus menunggu 2 tahun lagi, padahal Asnawiyanto benar benar orang susah.

Begitu juga dengan warga lain nya seperti Asnawi Amri 63 tahun bersama istri dan anak anak nya yang sampai saat ini masih tinggal di gubuk reyot padahal kami sudah sering buat proposal ke kabupaten dan sewaktu itu tim Baitul Mal pun ada turun untuk mengecek, tapi sampai sekarang ini , belum di bangun juga rumah layak huni .

Seharus nya rumah layak huni untuk warga yang benar susah dan kurang mampu tanpa harus melihat usia nya, selama ini aturan yang berlaku untuk bantuan rumah layak huni harus usia nya 40 tahun, sementara banyak warga yang miskin tinggal di gubuk reyot usianya di bawah 40 tahun atau lansia.

Baca Juga:  Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan TA

Kalau seperti ini seolah olah kami sebagai kepala desa kurang memperhatikan warganya  padahal setiap tahun kami selalu membangun 1 unit rumah layak huni , dengan anggaran yang terbatas.

Kami berharap kepada Bupati Bireuen H.Mukhlis ST untuk menghapus aturan bantuan rumah layak huni usia 40 tahun , jika aturan nya dari Pemerintah Aceh kami berharap Bupati Bireuen bisa mengajukan kepada Gubernur Aceh agar di Kabupaten Bireuen khususnya untuk bantuan rumah layak huni jangan di lihat dari usia nya, dan setiap penerima banntuan rumah layak huni benar benar miskin atau kurang mampu , dan tim survey langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi penerima, karena pada kenyataan di lapangan masih banyak warga yang miskin hidup di gubuk reyot,ucap Keuchik Anwar Yusuf.

Ketika media ini konfirmasi Bupati Bireuen H.Mukhlis ST sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan nya.(Adi S/*)

Berita Terkait

Disambar Petir Hebat, Kantor Desa Namotualang Hangus Tak Bersisa! Ledakan Keras Bangunkan Warga, Api Baru Jinak Setelah Damkar Berjuang
Jalan Rusak dan Lampu Padam Tak Ditangani, LSM Geber Desak Bupati Tegur Camat dan Kades Klambir Lima Kampung
Teuku Rasyidin: Pusat Jangan Cari Masalah dengan Aceh
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran
Koperasi Desa Merah Putih Siap Melaju: Pemerintah Gandeng Danantara dan Himbara sebagai Motor Pendanaan
Kondominium Hotel Danau Toba Dilalap Si Jago Merah, Langit Medan Diselimuti Asap Tebal
HRD Ajak Semua Pihak Bersatu, Dukung Pemerintah Aceh Kembalikan empat pulau di Aceh
Imum Chik Mesjid Agung, Peusijuk Toko Banna Jambo Bangunan dan Warnai Santunan Anak Yatim
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:42

Drama Dukungan Golkar Sumut: 32 DPD II Solid di Belakang Ijeck, Labura Membelot di Detik Terakhir

Jumat, 30 Mei 2025 - 03:59

Mencari Kambing Hitam di Tengah Kegalauan: Catatan Kritis atas Mutasi Pejabat di Bener Meriah

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05

Sejumlah Organisasi Wartawan Gelar Pertemuan dengan Ketua DPRK Bireuen, Bahas Penguatan Kolaborasi Media dan Legislatif

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:36

Tragedi Demi Al Washliyah Deli Serdang: Anak-Anak Jadi Tameng Hidup! 

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:57

Adi Lubis Kritik Tajam Jaksa di PN Lubuk Pakam: Tuntutan Dini Kasus KDRT Dinilai Cederai Keadilan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:07

Seluruh BPC HIPMI Aceh Dukung Tim Caretaker, Dorong Pelaksanaan Musda BPD

Senin, 26 Mei 2025 - 01:45

Rakernas I PUJAKETARUB Sukses Digelar: Semangat Persatuan dan Kepedulian Sosial Menggema di Medan

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:26

Ketua MPC Pemuda Pancasila  Junaidi Jhon Key mengapriasi atas tertangkap nya pelaku pembacokan Jaksa senior di kebun sawit  Desa Perbahingan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x