Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti Resmi Diberhentikan Oleh DKPP RI

- Editor

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

16 Juni 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada Rita Afrianti dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Memutuskan: 1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku Ketua dan anggota KIP Aceh Tamiang, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Sidang, Hedulito, dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui laman resmi Facebook DKPP RI.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Lembaga Pemantauan Pemilu (LPP) Aceh Tamiang, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menyatakan dukungannya terhadap langkah DKPP. “Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” ujarnya.

Baca Juga:  DINKES ACEH TENGGARA PERINGATI HUT HARI KESEHATAN NASIONAL KE-61

Sementara itu, Ketua KIP Aceh saat ini, Agusni AH, juga membenarkan pemberhentian Rita Afrianti. “Benar, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada beliau,” katanya kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang yang menuduh Rita Afrianti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dugaan pelanggaran bermula dari pertemuan yang terjadi pada 22 Februari 2024, ketika pelapor diajak oleh Caleg DPRK terpilih berinisial MJ ke rumah seorang berinisial HP. Kemudian mereka bertiga menuju rumah terlapor, RA, di Dusun Sedar, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Menurut kuasa hukum pelapor, Sarwo Edi, dalam pertemuan tersebut terlapor diduga meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk “menambah suara” pelapor melalui anggota di lapangan (PPK). “Permintaan itu jelas merupakan pelanggaran berat terhadap integritas penyelenggara pemilu,” ujar Sarwo Edi dalam pernyataannya pada 25 Agustus 2024 lalu.

Putusan DKPP ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari praktik yang mencederai demokrasi.

Berita Terkait

DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak
Distanpan Simeulue Dorong Kemandirian Pangan, Lahan Telantar Disulap Jadi Kebun Cabai
​Sinergi Polri dan Damkar Bitung Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan di Kecamatan Ranowulu
​Diduga Jadi Korban Fitnah, Tiga Wartawan Bitung Buka Suara Terkait Isu Pemerasan ASN
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri
Demo Desa Mengarah ke Perusahaan?
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:20

DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:29

Distanpan Simeulue Dorong Kemandirian Pangan, Lahan Telantar Disulap Jadi Kebun Cabai

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:14

​Sinergi Polri dan Damkar Bitung Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan di Kecamatan Ranowulu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:37

​Diduga Jadi Korban Fitnah, Tiga Wartawan Bitung Buka Suara Terkait Isu Pemerasan ASN

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:03

PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:00

Demo Desa Mengarah ke Perusahaan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:38

Membanggakan! Tiga Putra Terbaik Aceh Singkil Lolos Akademi Militer 2026, Jadi Inspirasi Generasi Muda

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rp8 Miliar TPP Beralih ke Penanganan Banjir

Senin, 3 Agu 2026 - 23:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x