Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa: Paripurna Pengangkatan PAW Ridwan Sesuai Aturan

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman, S.Pd. (doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman menegaskan rapat Paripurna DPRK Langsa terkait peresmian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Langsa atas nama Ridwan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Pelantikan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar Ngatiman kepada wartawan, Senin (17/03/2024).

Menurut Ngatiman terdapat beberapa ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 yang memungkinkan untuk dilaksanakannya rapat paripurna peresmian dan pengangkatan (pelantikan dan pengambilan sumpah).

Dijelaskan Ngatiman, pada Pasal 96 ayat (2) menyebutkan bahwa rapat DPRD yang bersifat pengumuman tidak harus memenuhi quorum. “Rapat paripurna pelantikan/pengambilan sumpah adalah bersifat pengumuman sehingga tidak harus quorum.”

Kemudian, dalam hal penjadwalan di badan Musyawarah (Banmus) maka penjelasannya terdapat di pasal 32 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD juga merangkap sebagai pimpinan Banmus dan badan anggaran.

Hal ini juga diperkuat dengan pasal 45 ayat (3), bahwa pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan Banmus dan pasal 45 ayat (4) menyebutkan sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Banmus.

Ini artinya setelah terbentuknya pimpinan definitif DPRK Langsa maka Banmus sudah ada yaitu pimpinan dan sekretaris (otomatis) yang belum ada hanyalah anggota Banmus.

Jadi sudah sepatutnya dalam setiap organisasi ketika anggota belum ada, maka tanggung jawabnya dibebankan kepada ketua/pimpinan termasuk penjadwalan rapat paripurna.

Selanjutnya, terkait dengan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial dalam penjelasan pasal 35 menyebutkan bahwa yang dimaksud “kolektif kolegial” adalah tindakan dan/atau keputusan oleh satu atau lebih unsur pimpinan. Hal ini jelas bahwa bisa salah satu diantara unsur pimpinan tersebut.

Baca Juga:  Tangisan Angin: Deli Serdang Menangis dalam Rintihan Puting Beliung, Puluhan Rumah Hancur, Warga Didera Trauma

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya keanggotaan Banmus maka penjadwalan rapat paripurna dapat dilakukan oleh pimpinan.

Dalam hal penjadwalan rapat paripurna PAW anggota DPRK Langsa kali ini Ketua DPRK Melvita Sari, SAB juga sudah melakukan rapat konsultasi yang dihadiri oleh Ketua Fraksi PAN Ngatiman, S.Pd dan Ketua Fraksi Langsa Juara Saifullah, SE,MM. Jadi semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tersebut.

Pelaksanaan rapat paripurna PAW kali ini sebenarnya telah melalui proses yang sama seperti rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib yang sebelumnya sudah dilakukan.

Jadi apabila rapat paripurna PAW kali ini dinyatakan cacat hukum, lalu bagaimana dengan rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib tersebut? Cacat hukum juga dong? Apalagi rapat paripurna pembentukan pansus tatib yang jelas diatur dalam pasal 46 huruf g tentang tugas Banmus, yaitu “merekomendasikan pembentukan pansus”. Jadi kalau tidak ada anggota lalu siapa yang merekomendasikannya kalau bukan pimpinan.

Terakhir, berkaitan dengan surat Gubernur tentang jawaban terhadap surat Ketua DPRK Langsa, menurutnya, surat tersebut tidak memberikan penjelasan apapun terkait dengan persoalan yang ditanyakan oleh Ketua DPRK Langsa sehingga masih sangat multi tafsir dan tidak bisa dijadikan pedoman,” tutup Ngatiman. (*)

Berita Terkait

Ketua Harian KONI Deli Serdang, Jumiran Saya Tidak Terlibat Bimtek Kades, Itu Fitnah Keji!
Petani di Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Menyelam di Sungai
PTPN IV Reg VI Siapkan PSR 1.600 Ha di Aceh, Petani: Ini yang Kami Tunggu
Zulfadli Sentil Pengurus Kopkar Mon Madu dan SP-BUN: Jangan Diam Saja!
Warga Langsa Minta Petugas Parkir Dibekali Pelatihan dan Bukti Resmi Pembayaran
Yuni Turangan Dari Janji Hingga Arogansi, Benarkah Tak Takut Siapa Pun?
Warga Surabaya Resah Aktivitas AMP Dinilai Provokatif dan Mengarah ke Separatisme
Koperasi Mon Madu PTPN I Kolaps
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 02:08

Batang Kuis & Sugiharjo Borong Juara! Turnamen Catur dan Troup Gembira Pecahkan Suasana HUT ke-79 Deli Serdang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:17

Turnamen Catur dan Troup Gembira  Remi Antar-Desa Warnai Semarak HUT ke-79 Deli Serdang, Kepala Desa Turut Bertanding!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:10

Polresta Deli Serdang Gelar Bhakti Religi Serentak Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Nyata Kepedulian & Toleransi

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:54

TPS3R Percut Sei Tuan Jadi Percontohan, Bupati Apresiasi Pengelolaan Sampah yang Maksimal

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:20

Persaingan Ketat Pemilihan Keuchik Gampong Buket Bata Pante Bidari Selisih Tipis! Kemenangan, Sulaiman Amin 

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:45

Reses Spektakuler Ir. Hj. Anita Lubis di Batang Kuis: Serap Aspirasi, Bangun Harapan Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:49

Kenang Jasa Pemimpin Terdahulu, Sekdakab Deli Serdang Ziarahi Makam Bupati Periode 1989–1994 H. Ruslan Mansur

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:34

Pemdes Gelar Pelatihan Keterampilan, Dorong Kemandirian Warga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x