Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa: Paripurna Pengangkatan PAW Ridwan Sesuai Aturan

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman, S.Pd. (doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman menegaskan rapat Paripurna DPRK Langsa terkait peresmian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Langsa atas nama Ridwan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Pelantikan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar Ngatiman kepada wartawan, Senin (17/03/2024).

Menurut Ngatiman terdapat beberapa ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 yang memungkinkan untuk dilaksanakannya rapat paripurna peresmian dan pengangkatan (pelantikan dan pengambilan sumpah).

Dijelaskan Ngatiman, pada Pasal 96 ayat (2) menyebutkan bahwa rapat DPRD yang bersifat pengumuman tidak harus memenuhi quorum. “Rapat paripurna pelantikan/pengambilan sumpah adalah bersifat pengumuman sehingga tidak harus quorum.”

Kemudian, dalam hal penjadwalan di badan Musyawarah (Banmus) maka penjelasannya terdapat di pasal 32 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD juga merangkap sebagai pimpinan Banmus dan badan anggaran.

Hal ini juga diperkuat dengan pasal 45 ayat (3), bahwa pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan Banmus dan pasal 45 ayat (4) menyebutkan sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Banmus.

Ini artinya setelah terbentuknya pimpinan definitif DPRK Langsa maka Banmus sudah ada yaitu pimpinan dan sekretaris (otomatis) yang belum ada hanyalah anggota Banmus.

Jadi sudah sepatutnya dalam setiap organisasi ketika anggota belum ada, maka tanggung jawabnya dibebankan kepada ketua/pimpinan termasuk penjadwalan rapat paripurna.

Selanjutnya, terkait dengan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial dalam penjelasan pasal 35 menyebutkan bahwa yang dimaksud “kolektif kolegial” adalah tindakan dan/atau keputusan oleh satu atau lebih unsur pimpinan. Hal ini jelas bahwa bisa salah satu diantara unsur pimpinan tersebut.

Baca Juga:  Harumkan Iman, Teguhkan Solidaritas: 8 Sapi & 4 Kambing Dikurbankan Warga Dusun X Tanjung Sari di Idul Adha 1446 H

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya keanggotaan Banmus maka penjadwalan rapat paripurna dapat dilakukan oleh pimpinan.

Dalam hal penjadwalan rapat paripurna PAW anggota DPRK Langsa kali ini Ketua DPRK Melvita Sari, SAB juga sudah melakukan rapat konsultasi yang dihadiri oleh Ketua Fraksi PAN Ngatiman, S.Pd dan Ketua Fraksi Langsa Juara Saifullah, SE,MM. Jadi semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tersebut.

Pelaksanaan rapat paripurna PAW kali ini sebenarnya telah melalui proses yang sama seperti rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib yang sebelumnya sudah dilakukan.

Jadi apabila rapat paripurna PAW kali ini dinyatakan cacat hukum, lalu bagaimana dengan rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib tersebut? Cacat hukum juga dong? Apalagi rapat paripurna pembentukan pansus tatib yang jelas diatur dalam pasal 46 huruf g tentang tugas Banmus, yaitu “merekomendasikan pembentukan pansus”. Jadi kalau tidak ada anggota lalu siapa yang merekomendasikannya kalau bukan pimpinan.

Terakhir, berkaitan dengan surat Gubernur tentang jawaban terhadap surat Ketua DPRK Langsa, menurutnya, surat tersebut tidak memberikan penjelasan apapun terkait dengan persoalan yang ditanyakan oleh Ketua DPRK Langsa sehingga masih sangat multi tafsir dan tidak bisa dijadikan pedoman,” tutup Ngatiman. (*)

Berita Terkait

Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar
Ketua Umum DPP PPKMA Turun Tangan, Kepsek SMAN 1 Lawe Alas Tegaskan Pembayaran Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh
Hadir di Marpolex 2026, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Armada Penjaga Laut Internasional di Pelabuhan Bitung
Pemulihan Pascabencana Satgas PRR Pastikan Program Langsa Berlanjut hingga 2028,300 Hektar Tambak Tebar 10Juta Benih udang Vename
BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga
Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:40

Intel Kodim Raja Ampat Klarifikasi Informasi Marga “Eks”: Hasil Pengecekan, Tidak Ada Personel dengan Identitas Dimaksud

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:35

Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:10

Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:48

Ketua Umum DPP PPKMA Turun Tangan, Kepsek SMAN 1 Lawe Alas Tegaskan Pembayaran Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09

Pemulihan Pascabencana Satgas PRR Pastikan Program Langsa Berlanjut hingga 2028,300 Hektar Tambak Tebar 10Juta Benih udang Vename

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54

Unjuk Koreografi Energik, Pelajar SD dan SMP Semarakkan Lomba Modern Dance FPSL

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:31

BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:30

Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x