Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan

- Editor

Sabtu, 8 November 2025 - 00:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Irwan Perangin-angin, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) periode 2020–2023, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, Jumat (7/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan Irwan dalam pengalihan aset negara tanpa izin pemerintah.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin-angin, mantan Dirut PTPN II periode 2020–2023,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Menurut Husairi, Irwan diduga telah menginbrengkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa persetujuan dari pemerintah cq. Menteri Keuangan. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala BPN Wilayah Sumut periode 2022–2025, dan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022–2025, mengakibatkan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” terang Husairi.

Baca Juga:  Bupati Bireuen, H. Muklis, ST didamping Pj. Sekda Sidak Disduk Capil

Akibat tindakan itu, negara dirugikan sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB.

Husairi menambahkan, penahanan terhadap Irwan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi.

Ia juga memastikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami akan menindaklanjuti semua pihak yang diduga terlibat,” tutup Husairi.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24

​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Berita Terbaru