Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan

- Editor

Sabtu, 8 November 2025 - 00:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Irwan Perangin-angin, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) periode 2020–2023, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, Jumat (7/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan Irwan dalam pengalihan aset negara tanpa izin pemerintah.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin-angin, mantan Dirut PTPN II periode 2020–2023,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Menurut Husairi, Irwan diduga telah menginbrengkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa persetujuan dari pemerintah cq. Menteri Keuangan. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala BPN Wilayah Sumut periode 2022–2025, dan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022–2025, mengakibatkan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” terang Husairi.

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Banyuwangi Kembali Dapatkan Kesempatan Untuk Pelatihan Pembuatan Kaligrafi

Akibat tindakan itu, negara dirugikan sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB.

Husairi menambahkan, penahanan terhadap Irwan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi.

Ia juga memastikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami akan menindaklanjuti semua pihak yang diduga terlibat,” tutup Husairi.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:49

Daffasya Sinik Nahkodai KORMI Sumut 2025–2030

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:27

Satu Tahun Haili Yoga–Mukhsin Hasan, Pemkab Aceh Tengah Klaim Perbaikan Tata Kelola

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:58

Jembatan ikonik Resmi Dibuka, Hamparan Perak Kini Melaju Kencang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:37

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Senyum Anak Lewat Trauma Healing Pasca Banjir di Desa Penungkunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Berita Terbaru

Headline news

Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:44