KejarBireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

- Editor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum NARKOTIKA, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin 15 Desember 2025.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes ,S.H.M.H.,Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani .S I.K., M.Med.Kom, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP diwakili oleh Kasubag umum, Khairuddin S.E., Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab. Bireuen, Muhallil serta tamu undangan lainnya.

barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:
Barang Bukti / Sitaan Narkotika:
1. Narkotika Jenis Shabu : 7.300 gram (23 perkara)
2. Narkotika Jenis GANJA : 1.000 gram (4 perkara)
3. OBAT KERAS : 508 butir (1 perkara)
Barang Bukti lainnya yang terdiri:
4. Handphone : 17 unit
5. Bong : 5 buah
6. Timbangan Digital : 2 unit
7. Kotak Rokok : 5 buah
8. Plastik : 14 lembar
9. Kaca Pirex : 1 buah
10. Gunting : 3 buah
11. Pisau Lipat : 1 Buah
12. Tas/Dompet : 5 buah
13. Pipet : 3 Buah
14. Buku : 3 Buah
15. Ember Cat : 1 Buah
16. Pakaian : 1 Buah
17. Botol Alkohol : 1 Buah

Baca Juga:  Viral di Medsos, Aksi Pengeroyokan di Sesetan Denpasar Selatan, Polisi Buru Pelaku

Barang Bukti / Sitaan OHARDA :
1. HP : 1 Unit
2. Gunting, cutter : 2 buah
3. Gerenda : 1 buah
4. Pakaian : 2 buah
5. Obeng/Tang/kunci : 10 Buah
6. Tali : 3 Gulung
7. Wayer : 1 Buah
8. Sangkur : 1 Buah
9. Tas : 1 Buah
10. Karung : 1 Buah
11. Uang Palsu : 74 Lembar
12. Kertas : 4 Pak
13. Pulpen : 1 Pak
14. Flasdisk : 1 Buah
15. Batu : 1 Buah
16. Kartu : 2 Buah
17. Print out rek : 1 Lembar

Barang Bukti / Sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL :
1. Pakaian : 15 buah
2. Flashdisk : 1 buah
3. Jerigen berisi minyak oplosan : 9 buah
4. Drum berisi minyak oplosan : 11 buah
5. Pompa : 1 unit

barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable, seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik
hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim.

Berita Terkait

Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa
Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:24

Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:24

Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:59

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:51

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:43

Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:09

Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:58

Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:41

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Di Balik Cerita Zafira, Bakat Anak yang Mulai Diuji

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:45

Pemerintahan dan Berita Daerah

FORPROVSU dan Janji Olahraga Rakyat

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:04