KejarBireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

- Editor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum NARKOTIKA, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin 15 Desember 2025.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes ,S.H.M.H.,Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani .S I.K., M.Med.Kom, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP diwakili oleh Kasubag umum, Khairuddin S.E., Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab. Bireuen, Muhallil serta tamu undangan lainnya.

barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:
Barang Bukti / Sitaan Narkotika:
1. Narkotika Jenis Shabu : 7.300 gram (23 perkara)
2. Narkotika Jenis GANJA : 1.000 gram (4 perkara)
3. OBAT KERAS : 508 butir (1 perkara)
Barang Bukti lainnya yang terdiri:
4. Handphone : 17 unit
5. Bong : 5 buah
6. Timbangan Digital : 2 unit
7. Kotak Rokok : 5 buah
8. Plastik : 14 lembar
9. Kaca Pirex : 1 buah
10. Gunting : 3 buah
11. Pisau Lipat : 1 Buah
12. Tas/Dompet : 5 buah
13. Pipet : 3 Buah
14. Buku : 3 Buah
15. Ember Cat : 1 Buah
16. Pakaian : 1 Buah
17. Botol Alkohol : 1 Buah

Baca Juga:  Pimpinan Dayah Waled Mustafa Berikan Dukungan untuk H. Faisal Amsco Terkait Kasus Hukum

Barang Bukti / Sitaan OHARDA :
1. HP : 1 Unit
2. Gunting, cutter : 2 buah
3. Gerenda : 1 buah
4. Pakaian : 2 buah
5. Obeng/Tang/kunci : 10 Buah
6. Tali : 3 Gulung
7. Wayer : 1 Buah
8. Sangkur : 1 Buah
9. Tas : 1 Buah
10. Karung : 1 Buah
11. Uang Palsu : 74 Lembar
12. Kertas : 4 Pak
13. Pulpen : 1 Pak
14. Flasdisk : 1 Buah
15. Batu : 1 Buah
16. Kartu : 2 Buah
17. Print out rek : 1 Lembar

Barang Bukti / Sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL :
1. Pakaian : 15 buah
2. Flashdisk : 1 buah
3. Jerigen berisi minyak oplosan : 9 buah
4. Drum berisi minyak oplosan : 11 buah
5. Pompa : 1 unit

barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable, seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik
hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim.

Berita Terkait

Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:17

Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 13:26

Rapat Forkopimda Bitung Gelar Forum Lintas Sektoral Bahas Hak Warga Terdampak Tol

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 03:26

Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Asri Ludin Tambunan Dorong Kesetaraan Pendidikan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 24 September 2026 - 14:40

Alun-Alun Talun Kenas Mulai Dibangun, Diharapkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Berita Terbaru

Petugas BPS saat melakukan Kunjungan Kerumah Warga di wilayah Girian Permai.  (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:04