Kejar-Kejaran ala Gangster di Jalan Medan, ACC Medan Diduga Abaikan Hukum dan Keselamatan Warga

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Insiden dramatis menyerupai aksi film laga terjadi di Kota Medan pada Kamis, 17 April 2025. Sebuah mobil Suzuki XL7 milik Ibu Verawaty Sembiring nyaris dirampas secara paksa oleh belasan orang yang diduga debt collector, dalam aksi yang dituding terkait dengan perusahaan pembiayaan ACC Medan. Kejadian itu memicu kecaman luas karena dianggap mengancam keselamatan pengguna jalan dan melanggar aturan hukum.

Peristiwa bermula saat seorang pria bernama Nugraha, yang mengaku sebagai petugas dari ACC Medan, mendatangi Jalan Pertahanan, Amplas, dengan tujuan menarik mobil yang menunggak dua bulan cicilan. Namun, Nugraha justru berhadapan dengan Ketua Yayasan Kemajuan Bangsa yang juga seorang pengacara. Permintaan untuk menunjukkan surat resmi penarikan diabaikan, bahkan Nugraha bersikeras tetap akan menarik kendaraan saat itu juga.

Tak lama berselang, mobil tersebut diburu oleh sekitar 12 orang tak dikenal menggunakan motor dan satu unit mobil Fortuner putih dari Jalan STM hingga ke Jalan Tritura. “Aksi mereka seperti gangster. Tanpa memperhitungkan keselamatan orang lain, mereka mengepung dan memaksa di tengah jalan,” kata Trinov Fernando Sianturi, S.H., yang turut mendampingi korban.

Baca Juga:  Maling Diduga Ingin Menghapus Sejarah Kota Pematang Siantar Karena Curi Patung Kadal di Tugu Boras Pati

Trinov menilai tindakan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan tanpa keputusan pengadilan. Ironisnya, surat somasi yang dilayangkan kepada ACC Medan tidak mendapat tanggapan memadai. Pihak perusahaan bahkan membantah keterlibatan mereka dalam aksi itu.

“Tidak masuk akal kalau sekelompok orang bisa tahu detail cicilan dan keberadaan pemilik tanpa informasi dari pihak leasing,” tegas Trinov. Ia menyebut bantahan ACC Medan sebagai bentuk cuci tangan yang mencederai akal sehat publik.

Lebih lanjut, Trinov meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik-praktik debt collector yang cenderung menggunakan kekerasan dan intimidasi. Ia menegaskan, hukum tidak boleh dikalahkan oleh arogansi perusahaan pembiayaan.

“Nyawa rakyat bukan alat tukar demi keuntungan korporasi,” tandasnya. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal, dan mendorong penyelesaian masalah kredit melalui jalur hukum yang adil dan beradab.

Saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Mei 2025, pihak ACC Medan terkesan menghindar dan enggan memberikan klarifikasi substantif atas dugaan keterlibatan mereka.(ilham)

Berita Terkait

Garang ke Rakyat, Lembek ke Kepentingan Asing: TNI dalam Krisis Moral
Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:27

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Menkomdigi Kirim Bantuan Besar untuk Pemulihan Aceh

Minggu, 28 Des 2025 - 23:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x