Kasasi Penuntut Umum di Terima, Terdakwa AG Dihukum 7 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa 1 Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen Menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa AG dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Senin 27 Oktober 2025

Dalam Putusan Kasasi Tersebut Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 dan mengadili terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu terdakwa di jatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen menuntut Terdakwa AG dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun namun putusan PN Bireuen yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen dalam amar putusannya Menyatakan Terdakwa AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa AG.

Setelah itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang didalam memori kasasi penuntut umum pada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bireuen telah salah dalam menerapkan hukum, pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi yang dituangkan di dalam putusan kasasinya.

Baca Juga:  Penggiat Jurnalistik Resmi Deklarasi di Medan, Siap Jadi Garda Advokasi Kebebasan Pers

Hakim ditingkat Mahkamah Agung dalam pertimbangannya didalam putusan kasasi menilai bahwa putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa, merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena judex facti tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan salah menilai fakta hukum di persidangan, sehingga mengakibatkan judex facti tidak menerapkan hukum pembuktian,

Adapun kronologis perkara tersebut pada hari minggu tanggal 22 September 2024, berawal Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap saksi N di Desa Matang Nibong, Kec Jeunib, Kab Bireuen dan ditemukan 1 (satu) plastik pembungkus teh china warna hijau merek Qink Shan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi N dan ditemukan didalam riwayat telepon HP saksi N ada riwayat telepon terakhir dari terdakwa AG dan saksi N mengakuinya, setelah dilakukan wawancara oleh Penyidik saksi N ingin mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan terdakwa AG ke matang dan terdakwa AG sedang menunggu di indomaret Desa Meunasah Baroh, Kec Peudada, Kab Bireuen.
Selanjutnya polres bireuen langsung menuju ke indomaret peudada Desa Meunasah Baroh, Kec Peudada, Kab Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AG.

Selanjutnya setelah adanya putusan Kasasi tersebut, terdakwa AG langsung di Eksekusi hari ini ke Lapas kelas IIb Bireuen.

Berita Terkait

​Prahara di PN Depok: KPK Ringkus Ketua dan Wakil Ketua Terkait Suap Eksekusi Lahan
​Kejari Bitung Gelar Rapat Koordinasi PAKEM, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan
​Waspada! Buaya 6 Meter Muncul di Perairan Dermaga Bimoli Bitung
Pelindo Bitung Targetkan Layanan ‘Rasa Bandara’, GM James David: Wartawan Adalah Konsultan Terbaik Kami
HRD Serap Aspirasi Terkait Penanganan Bencana dan Pererat Silaturrahmi Dengan Media
Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Bukti/ Sitaan Tindak Pidana Umum
Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden
Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 03:10

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:07

Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:10

Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:18

Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:10

Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:02

Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan

Berita Terbaru