Kasasi Penuntut Umum di Terima, Terdakwa AG Dihukum 7 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa 1 Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen Menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa AG dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Senin 27 Oktober 2025

Dalam Putusan Kasasi Tersebut Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 dan mengadili terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu terdakwa di jatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen menuntut Terdakwa AG dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun namun putusan PN Bireuen yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen dalam amar putusannya Menyatakan Terdakwa AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa AG.

Setelah itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang didalam memori kasasi penuntut umum pada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bireuen telah salah dalam menerapkan hukum, pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi yang dituangkan di dalam putusan kasasinya.

Baca Juga:  Harga Tiket Melambung, Ketua SAPA: Jangan Lupakan Peran Aceh dalam Sejarah Garuda Indonesia

Hakim ditingkat Mahkamah Agung dalam pertimbangannya didalam putusan kasasi menilai bahwa putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa, merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena judex facti tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan salah menilai fakta hukum di persidangan, sehingga mengakibatkan judex facti tidak menerapkan hukum pembuktian,

Adapun kronologis perkara tersebut pada hari minggu tanggal 22 September 2024, berawal Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap saksi N di Desa Matang Nibong, Kec Jeunib, Kab Bireuen dan ditemukan 1 (satu) plastik pembungkus teh china warna hijau merek Qink Shan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi N dan ditemukan didalam riwayat telepon HP saksi N ada riwayat telepon terakhir dari terdakwa AG dan saksi N mengakuinya, setelah dilakukan wawancara oleh Penyidik saksi N ingin mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan terdakwa AG ke matang dan terdakwa AG sedang menunggu di indomaret Desa Meunasah Baroh, Kec Peudada, Kab Bireuen.
Selanjutnya polres bireuen langsung menuju ke indomaret peudada Desa Meunasah Baroh, Kec Peudada, Kab Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AG.

Selanjutnya setelah adanya putusan Kasasi tersebut, terdakwa AG langsung di Eksekusi hari ini ke Lapas kelas IIb Bireuen.

Berita Terkait

Pemilihan Keuchik Gampong  Seuneubok Saboh Behasil Unggul kan Oleh TGK Muda 
Optimalkan Manfaat Aset, Kajati Sulut Gelar Inspeksi Langsung Kapal Rampasan di Bitung
Wujudkan Generasi Berintegritas, Polres Bitung Lepas Empat Anggota Saka Bhayangkara Menuju Peransaka Nasional 2025
Almuslim Peusangan Kukuhkan 806 wisudawan dan wisudawati Angkatan XXXIX
“Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”: Polres Bitung Gelar Upacara Khidmat Rayakan Sumpah Pemuda ke-97
Polres Bitung Gaungkan “Pemuda Bergerak Indonesia Bersatu” di Hari Sumpah Pemuda ke-97
Polsek Jangka Buya Polres Pidie Jaya Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Wujudkan Generasi Sehat
PASAR TERPADU LAWE RUTUNG TERBAKAR, 10 UNIT KIOS LUDES DILALAP API
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:37

Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:33

Arief Martha Rahadyan: Penetapan 44 Kawasan Industri Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Ekonomi Merata

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:48

Bawaslu Kota Sibolga Raih Predikat Informatif dari Bawaslu RI

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:46

Ny Jelita Asri Ludin Tambunan: Perempuan Deli Serdang Aktor Pembangunan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:27

Ketua DPRK Agara Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:13

Sumpah Pemuda, Lahirnya Kesadaran Nasional Jadikan Indonesia Merdeka & Bersatu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 04:14

Arief Martha Rahadyan Ajak Generasi Muda Bergerak dan Berinovasi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:32

Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Yayasan Satu Hati Bersama Kita Bisa: Wujud Kepedulian Tanpa Memandang Perbedaan

Berita Terbaru