Kanwil Kemenkum Sulut Gelar Rapat Harmonisasi Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com

Melalui Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kemenkum Sulut) gelar rapat Pengharonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah 11 Kabupaten/Kota Sulawesi Utara. Selasa (18/03/25).

Diketahui, Rapat tersebut bertujuan untuk mengharmonisasikan teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025.

Selain itu, rapat yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua. Pada senin (17/03).

Kurniaman menyampaikan atensi dan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Daerah untuk mengharmonisasikan produk hukum daerahnya ke Kanwil Kemenkum Sulut.

Tidak hanya itu, Tujuan harmonisasi tersebut agar peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga:  Polemik Memanas! Wakil Bupati Deli Serdang Tinjau SMP Negeri 2 Galang, Aksi Massa Al-Washliyah Siap Mengepung Kantor Bupati

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Sinta Koloay, berharap hasil harmonisasi ini bisa segera ditindaklanjuti untuk membantu Pemerintah Daerah dalam proses pembayaran bagi para penerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.

Disamping itu, Ketua Tim Harmonisasi, Perancang Ahli Madya Kevin Karwur, menekankan pentingnya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

Rapat Hybrid ditutup dengan akan dikeluarkannya Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi setelah rancangan rencana diubah dan diunggah di aplikasi Harmonjo. (Talia)

Berita Terkait

Dukung Akuntabilitas Publik, Pemkot Bitung dan Instansi Terkait Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari
Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan
Irigasi dan Sawah Baru di Tanah Deli
Kebakaran Hutan Samate Belum Padam Sepekan, Warga Bentuk Tim Kecil Cari Titik Api
Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi di Apel Pagi
Desa Bakaran Batu Jalani Evaluasi PHBS Tingkat Provinsi Sumut
Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD
Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:17

Dukung Akuntabilitas Publik, Pemkot Bitung dan Instansi Terkait Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

Selasa, 22 September 2026 - 11:06

Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan

Selasa, 22 September 2026 - 03:58

Kebakaran Hutan Samate Belum Padam Sepekan, Warga Bentuk Tim Kecil Cari Titik Api

Selasa, 22 September 2026 - 02:09

Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi di Apel Pagi

Selasa, 22 September 2026 - 00:24

Desa Bakaran Batu Jalani Evaluasi PHBS Tingkat Provinsi Sumut

Senin, 21 September 2026 - 17:42

Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD

Senin, 21 September 2026 - 13:36

Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan

Senin, 21 September 2026 - 11:34

Cegah Penyimpangan Pengadaan dan Hibah, PALA serta P3K Aertembaga Ikuti Edukasi Hukum

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x