Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com
Melalui Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kemenkum Sulut) gelar rapat Pengharonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah 11 Kabupaten/Kota Sulawesi Utara. Selasa (18/03/25).
Diketahui, Rapat tersebut bertujuan untuk mengharmonisasikan teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025.
Selain itu, rapat yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua. Pada senin (17/03).
Kurniaman menyampaikan atensi dan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Daerah untuk mengharmonisasikan produk hukum daerahnya ke Kanwil Kemenkum Sulut.
Tidak hanya itu, Tujuan harmonisasi tersebut agar peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Sinta Koloay, berharap hasil harmonisasi ini bisa segera ditindaklanjuti untuk membantu Pemerintah Daerah dalam proses pembayaran bagi para penerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
Disamping itu, Ketua Tim Harmonisasi, Perancang Ahli Madya Kevin Karwur, menekankan pentingnya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Rapat Hybrid ditutup dengan akan dikeluarkannya Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi setelah rancangan rencana diubah dan diunggah di aplikasi Harmonjo. (Talia)