BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Polres Bireuen melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen melaksanakan Penertiban terhadap kendaraan bermotor terkait penggunaan nomor polisi yang sesuai aturan dan STNK
Kegiatan tersebut digelar dipusat kota juang, saat pelaksanaan pengaturan lalu lintas rutin Jum’at 7 Agustus 2026 pagi

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatlantas AKP Irwansyah Nasution, S.E., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan penggunaan nomor polisi kenderaan yang tidak sesuai, dan mencegah penyalahgunaan plat nopol yang tidak sesuai dan berpotensi digunakan dalam aktifitas yang melanggar hukum
” kegiatan ini kami lakukan untuk menertibkan penggunaan nomor polisi yang sesuai aturan dan pastinya sesuai yang tertera di STNK, dan juga mencegah penyalahgunaan plat tidak sesuai sehingga berpotensi digunakan dalam tindakan yang melanggar hukum. dan tentunya juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku dalam penggunaan plat nomor kenderaan” terang Kasat Lantas
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel satlantas yang dipimpin Kanit Regident Satlantas Ipda Ghulaman Dzaki Bramantya, S.Tr.K melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, mencocokkan nomor polisi dengan STNK, serta memastikan tidak ada penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai
Kasatlantas menegaskan bahwa penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai merupakan pelanggaran hukum berlalu lintas yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan nopol resmi, dan melengkapi surat – surat kendaraan saat berkendara
Polres Bireuen akan terus meningkatkan kegiatan penertiban penggunaan plat nomor kenderaan yang sesuai secara berkala, guna mencegah tindak pidana yang memanfaatkan kendaraan dengan identitas palsu


















