
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Tenggara Nasruddin, S.Ag., M.Pd.I.
TRIMBUNEINDONESIA.COM | KUTA CANE— Rabu, 4 Februari 2026. Isu dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan Orientasi Siswa Madrasah (OSMA) Tahun 2025 yang beredar luas di media sosial dibantah keras oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara, Nasrudin, S.Ag., M.Pd. Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar, bersumber dari surat kaleng, serta tidak didukung fakta dan bukti hukum.
Bantahan itu disampaikan langsung Nasrudin saat menerima kunjungan Ketua LSM Lembaga Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, S.E., yang didampingi wartawan TRIMBUNE INDONESIA, di Kantor Kemenag Aceh Tenggara. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor dan turut disaksikan staf Kemenag, Anand Riskhi.
“Informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. Kami tidak pernah melakukan pungutan, tidak pernah memerintahkan kepala madrasah, dan tidak pernah mengeluarkan kebijakan apa pun terkait pungutan OSMA,” tegas Nasrudin.
Surat Kaleng Terbongkar. Nasrudin menilai surat dugaan pungli yang beredar sebagai surat kaleng, karena tidak memiliki kop resmi, nomor surat, stempel instansi, maupun identitas pengirim yang jelas. Bahkan, sejumlah nama kepala madrasah dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Saya sudah menghubungi langsung kepala madrasah yang namanya disebutkan dalam surat itu. Mereka tidak mengetahui dan tidak pernah membuat laporan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Ketua LSM PPKMA, M. Jenen, S.E., menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan verifikasi lapangan.

“Kami mengonfirmasi langsung kepala madrasah yang dicatut namanya. Jawaban mereka seragam: tidak tahu soal surat tersebut, bahkan ada yang menegaskan tanda tangan yang tercantum bukan miliknya,” kata M. Jenen.
Salah satu kepala madrasah yang dikonfirmasi secara terpisah juga membantah keras isi surat tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang membuat dan menandatangani surat itu. Yang jelas, itu bukan tanda tangan saya,” ungkapnya.
Klaim Rp25 Juta Tanpa Bukti. Dalam surat anonim dan narasi media sosial disebutkan adanya pungutan sebesar Rp10.000 per siswa dengan jumlah sekitar 2.500 siswa, sehingga diklaim terkumpul dana hingga Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Namun hingga kini, klaim tersebut tidak disertai bukti aliran dana apa pun.
Tidak ditemukan bukti rekening tujuan, kwitansi pembayaran, maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat menguatkan tudingan tersebut.
Nasrudin menegaskan, penyebaran informasi tanpa verifikasi telah menggiring opini publik secara keliru dan berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah.
Potensi Pelanggaran Hukum. Terkait pencatutan nama dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat anonim tersebut, Nasrudin menegaskan pihaknya menolak keras segala bentuk fitnah. Ia menyebut, secara hukum, pembuatan dan penyebaran surat palsu dapat berimplikasi pidana, termasuk pemalsuan surat dan pencemaran nama baik, apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian.
“Kami menghormati pengawasan publik. Namun jika informasi palsu terus disebarkan dan merugikan institusi maupun individu, tentu akan kami pertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.
Siap Diklarifikasi Aparat Hukum. Meski demikian, Kakan Kemenag Aceh Tenggara menegaskan pihaknya tetap terbuka dan siap diklarifikasi oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas kapan pun diperlukan.
“Kami siap diperiksa dan diklarifikasi sepanjang dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti hukum, bukan isu dan surat anonim,” kata Nasrudin.
Ketua LSM PPKMA menambahkan, kontrol sosial merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis data.
“Pengawasan publik sah, tapi harus dilandasi fakta, bukan asumsi apalagi dokumen yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi langsung, verifikasi lapangan, serta bantahan dari pihak-pihak yang namanya dicatut, isu dugaan pungli OSMA 2025 yang beredar di media sosial dinilai tidak memiliki dasar fakta dan bukti hukum yang kuat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya serta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.***


















