Kajari Bireuen Damai Kan dua Perkara Penganiayaan

- Editor

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DF dan J, bertempat di Kejaksaan,Rabu 25 Juni 2025.

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara Pertama bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Korban sedang jualan mie di warkop DEFI didesa Ulee Glee Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, lalu korban pergi kebelakang warkop untuk mengambil baskom stenlis di tempat cucian piring, saat itu Tersangka DF sedang duduk di Balai belakang warkop, kemudian korban menyapa Tersangka DF dengan kata-kata “Kiban Na can” (Gimana ada Rejeki selama ini), setelah beberapa langkah korban berjalan kedepan warung, tiba-tiba Tersangka DF memukul korban dari arah belakang sehingga mengenai kepala korban, selanjutnya Tersangka DF kembali memukul dibahagian pundak, lalu Tersangka DF juga memukul korban dibahagian perut, Kemudian korban pun langsung pergi ke Polsek Makmur untuk melaporkan hal tersebut.

Perkara Kedua bermula pada Hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pada pukul 19.00 wib Tersangka J meminta Korban untuk datang kerumah Tersangka J untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Tersangka J dengan Kakak korban. Selanjutnya korban langsung pergi menuju kerumah Tersangka J, ketika korban sedang menuju kearah rumah Tersangka J, korban bertemu dengan Kakak saksi korban dan pergi bersama-sama menuju rumah Tersangka J.

Baca Juga:  Kemeriahan Pembukaan Bazar Ramadhan Feri dan Kuliner 2025 Menghadirkan artis Lokal WANABEE

Sesampainya dirumah Tersangka J yang beralamat di Desa Seunebok Aceh Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, Korban langsung bertemu dengan Tersangka J dan pada saat itu terjadi perdebatan cek cok mulut antara korban dengan Tersangka J, Tersangka J berfikir korban ingin menggertak juga dan ingin menyerang Tersangka j, sehingga oleh Tersangka J langsung memukul kearah bawah telinga kiri korban sampai korban jatuh ke tanah.

Bahwa perbuatan tersangka DF dan J telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jam Pidum agar disetujui penghentiannya.

Berita Terkait

Kejari Bireuen Terimae tersangkaAdan barang Bukti Perkara Pencurian dari polda Aceh.
“Presiden Mangkok” Ditangkap! Dalang Pornografi Online Anak di Sumut Dibekuk Setelah Buron
Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian
Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination
Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 
Properti Mendidih! AQILA Residence 2 Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Percut Sei Tuan Dinilai Melempem!
Skandal Pungli SKT Tandem Hilir 1 Makin Mengerikan! Ketua Kelompok Penggarap Terlibat, Uang Diduga Masuk Kantong Pribadi
Kejaksaan Negeri Bireuen, Tuntutan Mati terdakwa M dalam Tindak Pidana Narkotika
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:02

Ketua Komisi IV DPRD Rahman Hadiri Zikir dan Doa Bersama, Ikhtiar Spiritual Menuju Deli Serdang yang Damai dan Bermartabat

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:38

Kualanamu FC, PSP Purwo, dan PSDS Sabet Gelar Juara di Turnamen Sepak Bola Ulang Tahun ke-79 Deli Serdang

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:14

*Zikir dan Doa Bersama Hari Jadi ke-79 Deli Serdang: Damai Dalam Kebhinekaan, Kuat Dalam Kebersamaan*

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:39

Pemdes Bakaran Batu Gelar Layanan Kesehatan PAS JEMPOL, “Cukup Pakai Jempol, Warga Bisa Berobat Gratis”

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:15

Batang Kuis, Gerbang Dinamis Deli Serdang, Dari Kota Transit Menjadi Titik Tumbuh Peradaban

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:45

Kunjungan Menteri PUPR Dody Hanggodo Tidak Masuk Agenda Wilayah Aceh Timur

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:26

DPRD Deli Serdang Gelar Rapat Paripurna Tingkat I, Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda RPJMD

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:11

Saifuddin Ismail (Saiful Jurnalis) SF Apresiasi Pengelolaan BumDes Desa Seuneubok Saboh Berkembang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x