Kutacane – TribuneIndonesia.com
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali jadi sorotan di Aceh Tenggara. Kepala Desa (Kades) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane setelah terbukti melakukan penyimpangan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan investigasi Kejari Aceh Tenggara. Dari temuan dan data yang dikantongi, kuat dugaan Kades Lembah Haji menyalahgunakan ADD dengan cara yang tidak sesuai aturan, hingga cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Penahanan tersebut mendapat perhatian serius dari Binkari Aceh Tenggara. Kepala Wilayah Binkari Aceh Tenggara, Sulmi Rahman, menegaskan bahwa tindakan Kejari Kutacane merupakan langkah penting untuk memberikan peringatan keras bagi seluruh kepala desa di wilayah itu.
“Ini alarm keras! Dana Desa adalah amanah negara, uang rakyat yang wajib dikelola transparan dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu,” tegas Sulmi Rahman.
Dalam keterangannya, Sulmi juga menyinggung lemahnya peran Inspektorat Aceh Tenggara. Menurutnya, lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu belum optimal dalam melakukan pengawasan maupun audit atas pengelolaan keuangan desa.
“Seharusnya Inspektorat lebih aktif melakukan deteksi dini dan pembinaan. Kalau fungsi pengawasan berjalan dengan baik, potensi penyimpangan seperti ini bisa dicegah sejak awal,” kritiknya.
Sulmi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Binkari Aceh Tenggara berkomitmen terus mengawal penggunaan dana desa di seluruh kecamatan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor jika menemukan penyimpangan.
“Binkari siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Kami akan pastikan tidak ada lagi kepala desa yang berani main-main dengan ADD,” ujarnya.
Kasus penahanan Kades Lembah Haji menjadi pelajaran pahit sekaligus peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Aceh Tenggara. Publik menaruh harapan besar agar setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.
“Dana desa bukan hadiah, tapi amanah. Jangan sekali-kali dipakai untuk kepentingan pribadi. Jika berani bermain-main, hukum siap menunggu,” tutup Sulmi Rahman.(abd Gani)




					






						
						
						
						
						



