MEDAN | TribuneIndonesia.com-Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial SD (32), warga Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, yang diduga mencuri 28 unit laptop dari sebuah rumah di kawasan tersebut.
Pelaku ditangkap Minggu dini hari, 2 November 2025, setelah berusaha melarikan diri saat hendak menunjukkan lokasi persembunyian rekannya kepada polisi.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, menjelaskan tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena pelaku menyerang anggota saat pengembangan kasus berlangsung.
Tersangka berupaya kabur dan sempat memukul dada salah satu anggota. Setelah tembakan peringatan diabaikan, petugas menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya,” ujar AKP Dwi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian P. Simangunsong, Minggu malam (2/11/2025).
Kasus ini berawal dari laporan Lilik Fajar Satria (37), warga Jalan Tuba II Nomor 59, Medan Denai, yang kehilangan 28 laptop reparasi, satu tabung gas 3 kilogram, dan sebuah dompet berisi uang Rp100 ribu serta kartu identitas.
Kejadian diketahui pada Sabtu pagi (1/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi LP/B/722/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA, korban mendapati rumahnya berantakan dan jendela belakang terbuka, diduga menjadi jalur masuk pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area segera bergerak. Hasil penyelidikan mengarah kepada SD, warga sekitar yang dikenal sering berkeliaran malam hari. Sekitar pukul 03.00 WIB keesokan harinya, petugas bersama korban menemukan SD di sekitar Jalan Tuba II.
Saat diinterogasi, SD mengakui perbuatannya dan menyebut satu rekannya berinisial IR—yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)—sebagai pelaku utama.
Mereka menjual tabung gas hasil curian seharga Rp80 ribu di kawasan Jalan Denai. Uangnya digunakan untuk makan dan membeli sabu-sabu,” ungkap Kapolsek.
Pengembangan penyelidikan membawa polisi ke sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal SD. Di sana ditemukan 28 unit laptop hasil curian beserta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi.
Namun saat akan menunjukkan persembunyian IR, SD justru berulah. Ia memukul dada Panit 3 Opsnal, Ipda Khairi Maulana, dan berusaha kabur dengan membuka pintu mobil petugas. Polisi sempat memberi tembakan peringatan, tapi pelaku tetap lari hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, ia digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lanjutan.
AKP Dwi memastikan pihaknya masih memburu IR dan telah mengantongi identitasnya.
Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor. Kasus ini akan kami tuntaskan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kasus pencurian ini menambah daftar panjang tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diungkap Polsek Medan Area dalam dua bulan terakhir. Polisi juga mencatat meningkatnya kasus pembobolan rumah warga di kawasan Medan Denai, terutama yang menyimpan barang elektronik bernilai tinggi.
Untuk mencegah kejahatan serupa, Dwi mengimbau warga lebih waspada, khususnya bagi yang menjalankan usaha servis barang elektronik di rumah.
Pastikan rumah terkunci rapat saat malam hari dan jangan mudah percaya pada orang yang mencurigakan,” pesannya.
Tersangka SD kini ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Semua barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan, sementara berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ilham Gondrong














