JPN Kejari Bireuen Menangani Gugatan Perdata Oleh Calon Pengantin Terhadap Pemkab Bireuen 

- Editor

Kamis, 6 November 2025 - 14:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bireuen Mendengarkan Hasil Putusan Perdata dari Pengadilan Negeri Bireuen terhadap Penggugat Fitriyana dengan Tergugat UPTD Puskesmas Samalanga.Kamis 06 November 2025.

Sebelumnya Penggugat sebagai calon pengantin wanita pada sekira tanggal 21 April 2025 telah melakukan planotes di puskesmas samalangan Nomor : 440/199/pkm/2025 dengan dokter pemeriksa yaitu dr.Sri Rizkia Rachmi dengan hasil positif (+), kemudian pada malam tanggal 21 April 2025 penggugat melarikan diri ke Banda Aceh, di karenakan Penggugat dalam keadaan tekanan keluarga dan beban mental, selama satu minggu berada di banda aceh, Penggugat melakukan pemeriksaan diri kepada dokter kandungan di Banda Aceh pada tanggal 28 April 2025 di nyatakan tidak positif hamil atau mengandung atau belum ada janin bayi

Baca Juga:  Junaidi terpilih keuchik Krueng baro mesjid periode 2025-2031

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 5/Pdt.G/PN.Bir tanggal 05 November 2025

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 165.000

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut

Berita Terkait

Jaga Keselamatan Petani, Satgas TMMD ke-129 Pasang Portal dan Rambu Imbauan di Lokasi Pengerasan Jalan
STMA Trisakti Tanam 3.250 Mangrove Bersama OJK, AAUI, AAMAI
Mengapa Ketiadaan Peningkatan Diri Menjerumuskan Hidup Menjadi Terbatas
Ketua Dewan Penasehat IKABAMAR Dr Ir A I Sangadji M.Si Hadiri di Pelantikan dan Pengukuhan IKABAMAR
Truk Box Hantam Antrian Solar, Sopir Menghilang
Babinsa Berikan Motivasi, Kobarkan Semangat Anggota Paskibra Kecamatan Simpang Mamplam
Progres Pelebaran dan Pengerasan Jalan Pertanian TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Capai 75 Persen
Investasi Bernilai Tinggi: Menolak Keuntungan Sesaat, Membangun Kemakmuran Abadi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:25

​Bobol Rumah Lewat Jendela Kamar, Remaja di Bitung Digelandang Polsek Matuari

Senin, 27 Juli 2026 - 08:28

Polantas Bireuen Gelar Police Goes To School, Ciptakan Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Senin, 27 Juli 2026 - 08:23

Ditbinmas Polda Aceh Tingkatkan Kemampuan Polisi RW/Dusun Polres Bireuen Dalam Pelaksanaan Tugas

Senin, 27 Juli 2026 - 07:35

Bakti TNI, Babinsa Koramil 05/Juli Gotong Royong Bangun Rumah Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 07:30

Dandim 0111/Bireuen Beri Penekanan Tegas: Jauhi Pelanggaran, Jaga Nama Baik Satuan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:28

Kasdim 0111/Bireuen Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:44

Intip Kesiapan KRI Pandrong-801, Dankodaeral VIII Tegaskan Pentingnya Mutu Perbaikan Alutsista

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:34

Konferensi Pers Polda Aceh, Situasi Bireuen terpantau aman

Berita Terbaru

‎Wlikota Bitung Hengky Honandar, S.E, saat menyerahkan Buku Nikah kepada Pasutri di dampingi Kakan Kemenag Bitung, H. Yahya W. Pasiak, S.Ag., M.M (Ft. Ist)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemerintah Kota Bitung Perkuat Kepastian Hukum Warga Lewat Sinergi Istbat Nikah Terpadu

Senin, 27 Jul 2026 - 11:52