Jalan Baru, Rasa Lama! Proyek Rp3,8 Miliar Diduga Gagal di Tangan CV Cakra Dua Bersama

- Editor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 05:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Proyek pembangunan jalan cor beton di ruas Jalan Majau–Mekarwangi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, yang dikerjakan oleh CV Cakra Dua Bersama dengan anggaran fantastis mencapai Rp3,8 miliar dari Dinas PUPR Provinsi Banten, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang seharusnya memperlancar mobilitas warga justru dinilai gagal total dan terkesan dikerjakan asal jadi.

Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Pandeglang, Cecep SB, dengan tegas menyebut hasil pekerjaan itu memalukan dan tidak layak disebut pembangunan berkualitas.

“Jalan cor yang baru saja dikerjakan sudah banyak yang retak, bahkan ada yang patah. Lebih parah lagi, retakan itu ditambal seadanya, sehingga terlihat seperti barang bekas. Ibarat pakaian baru tapi penuh tambalan, siapa yang mau beli?” tegas Cecep, Sabtu (04/10/2025).

Cecep mengungkapkan, selain kualitas yang buruk, aktivitas pengerjaan di lapangan juga diduga mangkrak. Berdasarkan hasil pantauan timnya, sudah lebih dari satu minggu proyek tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas, sementara material pekerjaan dibiarkan berserakan di lokasi.

“Kami menemukan plastik cor, bekisting, dan bahan-bahan lain berserakan di lokasi tanpa pekerja yang standby. Diduga proyek ini mandek di tengah jalan,” ungkapnya.

Baca Juga:  PTPN IV Regional VI Cot Girek Beri Santunan Anak Yatim & Apresiasi Karyawan Berprestasi di Hari Buruh

Cecep menilai hal ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pelaksana proyek, yang seharusnya memastikan mutu dan ketepatan waktu pelaksanaan. Ia pun menyayangkan sikap pelaksana yang diduga hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas.

“Dengan hasil seperti itu, jelas bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tapi juga citra pembangunan Provinsi Banten yang tercoreng,” ujar Cecep geram.

Tak hanya itu, Cecep mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten agar tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas terhadap pelaksana proyek.

“Kami mendesak Dinas PUPR Banten untuk segera meninjau ulang proyek ini. Kalau terbukti gagal, bongkar dan jangan dibayar! Negara tidak boleh dirugikan hanya karena pekerjaan yang amburadul,” tutupnya.

Proyek dengan nilai Rp3.846.430.000 ini seharusnya menjadi bukti nyata peningkatan infrastruktur di wilayah Pandeglang. Namun kenyataannya, malah menyisakan pertanyaan besar:
Apakah proyek ini benar-benar diawasi dengan baik, atau justru menjadi contoh nyata lemahnya kontrol kualitas di tubuh Dinas PUPR Banten?.”(Tim/red)

Berita Terkait

Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027
*Pulang dari Retret Pimpinan di AKMIL, Ketua DPRK Simeulue Rasman Sidak Kapal Nelayan Terbengkalai di Lampulo*
Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar
Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*
Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*
TAMPERAK dan LHI Aceh Tamiang Dukung Haji Uma: “Jangan Ganggu JKA, Itu Hak Rakyat”
Narasi “Kriminalisasi” Dipertanyakan, PTPN IV Regional VI Buka Fakta Kasus Brondolan Kebun Baru
Kunjungan Eropa Prabowo Subianto Perkuat Posisi Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:00

“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:17

TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.

Berita Terbaru

Headline news

Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:41

Sosial

Bupati Sahuti Kritik dan Saran GeRAK

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x