Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 

- Editor

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/ Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Pencabulan terhadap Anak An Tersangka MR dari Polres Bireuen Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jum’at 20 Juni 2025

Perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib Tersangka sedang duduk di Pinggiran Meunasah Desa Juli Keude Dua Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan melihat Anak Korban sedang bermain dengan teman-temannya, lalu Tersangka memanggil Anak Korban dengan maksud untuk membelikan air lalu tersangka memberikan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Korban untuk membeli air.

Tidak lama kemudian Anak Korban datang kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada Tersangka. lalu Tersangka memegang tangan Anak Korban dan membawa Anak Korban ke rumah Tersangka, melalui pintu belakang menuju ke dapur.

Baca Juga:  Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan

Selanjutnya Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban, ketika melakukan pencabulan tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Muhammad Rizki Mahdi dan Saksi Nadia Afdi, lalu para saksi membawa keluar Tersangka dan membawanya ke kantor desa.

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu
1(satu) buah celana panjang warna hitam , 1(satu) buah celana panjang warna biru, dan 1(satu) buah gamis berwarma cream

Perbuatan Tersangka MR sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

HRD Serahkan Usulan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo Simeulue Kepada Menhub

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Berita Terbaru

Sosial

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:08

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x