Jaksa Tahan Bendahara DPMGP-KB Kabupaten Bireuen Dalam Perkara Korupsi

- Editor

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen, Penyidik pada Kejari Bireuen melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAN NON Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong,Rabu 21 Januari 2026.

Perempuan Dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024 atas nama tersangka A M.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan tersangka A M selaku Bendahara Pengeluaran pada DPMGP-KB sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, karena telah ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAN NON Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong,

Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen Tahun 2024 tanggal 13 Januari 2026 ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.112.738.901,- (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus satu rupiah)Bahwa perbuatan Tersangka A M disangka melanggar, Primair : Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Jaya dan Bhayangkari Perkuat Pelayanan Publik Melalui Kunjungan keDua Polsek

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka A M di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2026 s.d 09 Februari 2026.
Bahwa penyidikan masih terus berlangsung, tidak kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Berita Terkait

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Personil Koramil 02/Simeulue Tengah Karya Bakti Renovasi Musholla Makam Teuku Diujung Bersama Masyarakat.
​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat
Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif
​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung
Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja
Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:09

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:02

Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:58

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:17

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja

Kamis, 30 April 2026 - 16:29

Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani

Kamis, 30 April 2026 - 01:19

Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Berita Terbaru

Sosial

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04