Jaksa Tahan Bendahara DPMGP-KB Kabupaten Bireuen Dalam Perkara Korupsi

- Editor

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen, Penyidik pada Kejari Bireuen melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAN NON Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong,Rabu 21 Januari 2026.

Perempuan Dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024 atas nama tersangka A M.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan tersangka A M selaku Bendahara Pengeluaran pada DPMGP-KB sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, karena telah ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAN NON Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong,

Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen Tahun 2024 tanggal 13 Januari 2026 ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.112.738.901,- (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus satu rupiah)Bahwa perbuatan Tersangka A M disangka melanggar, Primair : Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  BRI Branch Office Medan Thamrin Selenggarakan Simulasi Kebakaran Sebagai Upaya Kesiapsiagaan Bencana

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka A M di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2026 s.d 09 Februari 2026.
Bahwa penyidikan masih terus berlangsung, tidak kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Berita Terkait

Kacab Jasa Raharja Jakarta Selatan Hadiri Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lebaran 2026
Buka Puasa Bersama, Intelkam Polda Sumut Perkuat Solidaritas Personel
PENYALURAN BANTUAN KASUR DPP HILMI-FPI DARI JAKARTA HARI KEDUA UNTUK KORBAN BANJIR BANDANG DI BIREUEN
​Polres Bitung Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Fatah, Salurkan Paket Kebutuhan Ramadan bagi Jamaah
HRD Kunker ke Bivak, Korban Bencana di Pedalaman Bireuen Pertanyakan Hunian yang Layak
​Polres Bitung Gelar Aksi Simpati Pembagian Takjil di Tengah Guyuran Hujan
Komenwa Indonesia dan Pramarin Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
​Aksi Simpati Siswa RA Al-Hijrah Bitung: Tebar Kebaikan Lewat Bagi-Bagi Takjil di Penghujung Ramadan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:14

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:15

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:09

Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:19

Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04

Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:19

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47

Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:43

Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan

Berita Terbaru