Aceh | TribuneIndonesia.com, 5 Mei 2025 — Dewan Pers meluruskan informasi yang keliru dan menegaskan bahwa tidak pernah ada aturan resmi dari lembaga tersebut yang menyatakan bahwa media massa harus terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketua Dewan Pers, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers bersifat sukarela dan bertujuan untuk mendorong profesionalisme serta perlindungan hukum terhadap media, bukan sebagai prasyarat mutlak untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah.
“Dewan Pers tidak pernah menetapkan kewajiban bahwa hanya media yang terverifikasi yang boleh bekerja sama dengan pemerintah. Jika ada persepsi seperti itu, kami tegaskan bahwa hal tersebut adalah salah kaprah dan perlu diluruskan,” ujar Ketua Dewan Pers yang dikutip dari salah satu media online.
Menurutnya, verifikasi perusahaan pers merupakan bagian dari program penguatan ekosistem pers nasional yang sehat, guna memastikan media memiliki struktur manajemen yang jelas, berbadan hukum Indonesia, serta menjalankan praktik jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun demikian, status verifikasi bukan satu-satunya indikator kredibilitas media. Banyak media lokal dan komunitas yang belum terverifikasi tetapi tetap menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan profesional.
Kebijakan Kerja Sama adalah Kewenangan Pemerintah
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan media, termasuk dalam hal publikasi, penyebarluasan informasi, atau pengadaan layanan informasi publik, merupakan kewenangan instansi pemerintah itu sendiri. Setiap lembaga memiliki hak untuk menetapkan standar, mekanisme evaluasi, dan seleksi berdasarkan prinsip tata kelola anggaran yang baik.
Namun, Dewan Pers berharap agar pemerintah tidak menerapkan kebijakan yang diskriminatif atau menutup ruang bagi media yang sedang berkembang, hanya karena belum terverifikasi secara administratif.
“Yang lebih penting adalah memastikan media tersebut menjalankan kerja jurnalistik yang taat pada UU Pers, memiliki wartawan yang memahami kode etik, dan menghormati hak publik atas informasi,” tambahnya .
Imbauan kepada Pemerintah Daerah
Dalam beberapa tahun terakhir, Dewan Pers mencatat adanya kekeliruan persepsi di sejumlah daerah yang secara sepihak menyatakan hanya media terverifikasi yang bisa dilibatkan dalam kerja sama publikasi pemerintahan. Padahal, hal itu tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi Dewan Pers.
Dewan Pers mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak membuat kebijakan atau aturan internal yang bersifat membatasi dan kontraproduktif terhadap ekosistem media lokal.
“Justru yang harus dibangun adalah kemitraan strategis antara pemerintah dan media dengan pendekatan yang inklusif, profesional, dan edukatif,” tegas Dewan Pers yang kutip kembali.
Pentingnya Literasi Regulasi Media
Dewan Pers juga mendorong peningkatan literasi regulasi media bagi aparatur pemerintah, termasuk pemahaman yang benar tentang fungsi Dewan Pers, tugas wartawan, dan kebebasan pers. Hal ini penting agar tidak terjadi penafsiran yang keliru yang bisa berdampak pada pembatasan akses informasi di ruang publik.
Kesimpulan
Dewan Pers menutup pernyataan ini dengan harapan agar klarifikasi ini dapat menjadi rujukan resmi bagi pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat luas, bahwa tidak ada aturan yang menyatakan media harus terverifikasi Dewan Pers untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah.
Media yang kredibel adalah media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab, bukan hanya yang telah menyelesaikan proses verifikasi administratif.
Tulisan ini dikutib dari beberapa sumber berita terkait Dewan pers dan kerjasama pemerintah