Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan  Tewaskan 5 Orang di Aceh Tenggara

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara/TribuneIndonesia.com

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Husni  tuntut terdakwa Ardi sahputra dengan hukuman mati dalam Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban luka serius kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026.

Perkara kasus pembunuhan ini  menjadi sorotan luas di publik karena tingkat kekerasan dan jumlah korban yang ditimbulkan,mencapai 5 orang meninggal dan satu luka parah, Sabtu (24/01/2026).

Terdakwa Ardi Sahputra didakwa sebagai pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut tidak hanya merenggut nyawa lima orang, tetapi juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka-luka serius.Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga rumah berbeda,

Hal ini memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal. Rentetan peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni, dalam pembacaan tuntutannya menegaskan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Penuntut Umum juga menerapkan ketentuan pidana terbaru dengan mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru.di Indonesia.

Baca Juga:  Polres Lampung Selatan dan Kawasan Nirwana Resort Gelar Bakti Sosial di Masyarakat

Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang dihadirkan, serta rangkaian fakta persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara berulang dengan tingkat kekejaman yang tinggi. Atas perbuatannya  JPU menuntut terdakwa Ardi Sahputra dengan hukuman   pidana mati,

di jatuhi pidana mati dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius.

Tuntutan pidana mati itu dibacakan langsung oleh JPU Wahyu Husni di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasihat hukum terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung dengan pengamanan ketat.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

Perkara ini terus menyita perhatian publik secara luas di Aceh Tenggara, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat.

keterangan  Poto. Sidang terdakwa Ardi sahputra pelaku pembunuhan 5 korban meninggal 1 korban luka serius di PN Negeri Kutacane jpu tuntut hukuman Mati. (abdgn)

Berita Terkait

​Sinergi TNI-Polri di Bitung: Bersama Donor Darah demi Kemanusiaan di Hari Bhayangkara
Sejumlah Lomba Hiasi Peringatan Harlah IPARI Ke 3 di Bireuen
HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari
​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:50

Kantor Desa Buntu Bedimbar Terkunci Saat Jam Kerja, Warga Soroti Disiplin Aparatur dan Pengelolaan Anggaran Miliaran Rupiah

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:17

Bupati Asri Ludin Tambunan Tinjau Program Bedah Rumah di Tumpatan Nibung, Camat Batang Kuis dan Kades Tumpatan Nibung Dampingi Kunjungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:21

Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:22

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:15

Bupati Asri Lepas 27 Atlet DSIL, Bidik Prestasi Nasional di Pariaman Open 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54

Deli Serdang Bidik Prestasi Nasional, Bupati Lepas Tim Pesparawi ke Papua Barat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:40

Tour de Deli Serdang Pecahkan Rekor, 1.300 Pesepeda Ramaikan HUT ke-80

Berita Terbaru