BIREUEN | Tribuneindonesia.com
Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas terdakwa Abdul Ghafur dalam perkara 1 Kg Sabu dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis 13 Maret 2025.
Abdul Ghafur ditangkap unit Satresnarkoba Polres Bireuen pada Minggu 22 September 2024, di hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap Nazaruddin bersama barang bukti 1 Kg Sabu di halaman Mesjid dalam Kecamatan Jeunib.
Kedua Tersangka didakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Sabu serta melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hasil penelusuran dari website SIPP, PN Bireuen pada Sabtu 15 Maret 2025, kedua Terdakwa ditangkap akan mengantarkan 1 Kg Sabu untuk LAN (DPO) dengan imbalan 10 juta per orang.
Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Terdakwa Abdul Ghafur dan Nazaruddin dengan pidana Penjara 12 Tahun penjara denda 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Menyatakan terdakwa Nazaruddin dan Abdul Ghafur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun Denda Rp. 1 Milyar Subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” demikian tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Kamis 13 Februari 2025
Meskipun kedua Terdakwa terjerat kasus yang sama namun memiliki nasib yang berbeda dalam sidang pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim pada Kamis 13 Maret 2025.
Majelis Hakim memutuskan Terdakwa Abdul Ghafur tidak bersalah serta dibebaskan dari Tahanan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Majelis Hakim pada Kamis 13 Maret 2025
Sementara Nazaruddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Menjatuhkan pidana Terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 8 tahun serta denda 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara, menetapkan barang bukti 1 plastik pembungkus teh China warna hijau merek Qing Shan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket kristal bening Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 1.012,74 Gram,” ujar Majelis Hakim
Tidak sependapat dengan Majelis Hakim PN Bireuen membebaskan Abdul Ghafur, Kejaksaan Negeri Bireuen akan segera mengajukan Kasasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H. Munawal Hadi SH, pihaknya mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen membebaskan Abdul Ghafur dalam kasus 1 Kg Sabu.
“Senin ini akan kita ajukan Kasasi, Sudah saya perintahkan JPU kasasi.untuk putusan terdakwa satu lagi atas nama nazaruddin Bin A rajab kita akan nyatakan Banding.
Senin rekan- rekan media sudah bisa cek di aplikasi SIPP terkait upaya hukum dari JPU , pungkas nya.
Kendati begitu, H. Munawal menyatakan pihaknya menghormati vonis yang diputuskan hakim selaku pengadil. (Adi S)