Heboh, PN Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu, Jaksa Ajukan Kasasi

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | Tribuneindonesia.com

Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas terdakwa Abdul Ghafur dalam perkara 1 Kg Sabu dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis 13 Maret 2025.

Abdul Ghafur ditangkap unit Satresnarkoba Polres Bireuen pada Minggu 22 September 2024, di hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap Nazaruddin bersama barang bukti 1 Kg Sabu di halaman Mesjid dalam Kecamatan Jeunib.

Kedua Tersangka didakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Sabu serta melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hasil penelusuran dari website SIPP, PN Bireuen pada Sabtu 15 Maret 2025, kedua Terdakwa ditangkap akan mengantarkan 1 Kg Sabu untuk LAN (DPO) dengan imbalan 10 juta per orang.

Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Terdakwa Abdul Ghafur dan Nazaruddin dengan pidana Penjara 12 Tahun penjara denda 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa Nazaruddin dan Abdul Ghafur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun Denda Rp. 1 Milyar Subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” demikian tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Kamis 13 Februari 2025

Meskipun kedua Terdakwa terjerat kasus yang sama namun memiliki nasib yang berbeda dalam sidang pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim pada Kamis 13 Maret 2025.

Baca Juga:  Walikota Medan Ingin Pemberantasan Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Majelis Hakim memutuskan Terdakwa Abdul Ghafur tidak bersalah serta dibebaskan dari Tahanan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Majelis Hakim pada Kamis 13 Maret 2025

Sementara Nazaruddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana Terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 8 tahun serta denda 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara, menetapkan barang bukti 1 plastik pembungkus teh China warna hijau merek Qing Shan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket kristal bening Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 1.012,74 Gram,” ujar Majelis Hakim

Tidak sependapat dengan Majelis Hakim PN Bireuen membebaskan Abdul Ghafur, Kejaksaan Negeri Bireuen akan segera mengajukan Kasasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H. Munawal Hadi SH, pihaknya mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen membebaskan Abdul Ghafur dalam kasus 1 Kg Sabu.

“Senin ini akan kita ajukan Kasasi, Sudah saya perintahkan JPU kasasi.untuk putusan terdakwa satu lagi atas nama nazaruddin Bin A rajab kita akan nyatakan Banding.

Senin rekan- rekan media sudah bisa cek di aplikasi SIPP terkait upaya hukum dari JPU , pungkas nya.

Kendati begitu, H. Munawal menyatakan pihaknya menghormati vonis yang diputuskan hakim selaku pengadil. (Adi S)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRK Terkait Peresmian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRK Diduga Ilegal, Ini Penjelasannya
Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku
Bahas Informasi Publik (Keuchik) Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi
Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS
Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 09:40

Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis

Senin, 17 Maret 2025 - 03:09

Tak Kenal Menyerah! Satgas TMMD Ke-123 Lanjutkan Proses Pengerasan Jalan untuk Memperbaiki Akses Warga.

Senin, 17 Maret 2025 - 03:04

Pemanfaatan Tanah Batu sebagai Jalan Trobosan Percepat Pembangunan TMMD Ke-123.

Senin, 17 Maret 2025 - 03:01

Sumur Bor Rampung, Masyarakat Desa Menasah Pulo Nikmati Air Bersih.

Senin, 17 Maret 2025 - 02:59

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lakukan Pengecekan Jalan Usai Hujan Deras.

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:08

Buka Puasa Bersama di Bitung: Kapolres Bitung dan Dandim 1310 Bitung Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:39

Warga Mulai Manfaatkan Jalan yang Sedang Dalam Proses Pengerasan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:36

Percepat Pembangunan, Satgas TMMD Kembali Salurkan Peralatan ke Lokasi.

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

Senin, 17 Mar 2025 - 06:32

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x