Hasto Kristiyanto Selalu Koperatif, PDIP Nilai KPK Tak Punya Urgensi Untuk Menahan Sekjend PDIP

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menilai tidak ada urgensi KPK menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, karena sekjen PDIP itu selama ini bersikap kooperatif.

“Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan. Sekjen Hasto Kristiyanto selalu kooperatif, dan kita juga masih mengikuti proses praperadilan,” kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

Ronny yang juga kuasa hukum Hasto mengatakan alasan KPK menahan Hasto Kristiyanto untuk mencegah melarikan diri, terlalu mengada-ada.

“Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil. Sebagai sekjen, beliau juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari,” ujarnya.

Baca Juga:  Di hari Ginjal Sedunia Bupati Deli Serdang Meminta Agar Masyarakat Melakukan Cek Kesehatan

Sebelumnya, KPK memutuskan menahan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik memutuskan menahan Hasto karena sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari inilah dilakukan proses penahanan,” ujar Setyo mengungkap alasan menahan Hasto Kristiyanto.(*)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Adi Warman Lubis Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan TKN Kompas Nusantara ke Aceh Tamiang
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Des 2025 - 15:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x