LUBUK PAKAM I TribuneIndonesia.Com-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. di tengah proses penyesuaian anggaran dan regulasi, mekanisme pembayaran tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 2.304 guru PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Rinciannya, 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.172 guru telah mengantongi sertifikasi, sementara sisanya masih dalam proses.
bagi guru yang sudah tersertifikasi dan data Info GTK-nya valid, pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat secara bertahap dengan rata-rata sekitar Rp2 juta per bulan,” ujar Suparno, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, bagi guru yang belum menerima tunjangan Profesi Guru (TPG), pembayaran dilakukan melalui Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nominal yang diterima dipastikan tidak lebih rendah dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer non-ASN.
Suparno menegaskan bahwa skema penggajian PPPK Paruh Waktu saat ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2026, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 terkait petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
meski demikian, ia mengakui bahwa pada tahun Anggaran 2026, gaji PPPK Paruh waktu belum diakomodasi dalam APBD. hal ini disebabkan belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur mekanisme pembayaran melalui anggaran daerah.
untuk saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran PPPK Paruh Waktu melalui APBD. Namun, kami terus melakukan penyesuaian, termasuk pergeseran anggaran dan perubahan nomenklatur dari guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang belum terealisasi, termasuk bagi guru bersertifikasi yang belum menerima TPG.
komitmen kami jelas, kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas. Mereka adalah ujung tombak dalam meningkatkan mutu pendidikan,” tegas Suparno.
di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, memastikan kondisi keuangan daerah tetap dalam kategori sehat dan sesuai dengan ketentuan nasional.
Ia menyebutkan, porsi belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2026 berada di angka 28 persen, masih di bawah batas maksimal 30 persen. Total belanja pegawai tercatat mencapai Rp1,46 triliun.
perlu dipahami, pembiayaan PPPK Paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa,” jelasnya.
dengan berbagai langkah penyesuaian yang tengah dilakukan, Pemkab Deli Serdang memastikan tidak ada hak guru yang diabaikan. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik secara berkelanjutan.
Ilham Gondrong














