Hak Guru PPPK Paruh Waktu Dijamin, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Skema Pembayaran Sesuai Regulasi

- Editor

Selasa, 21 April 2026 - 10:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM I TribuneIndonesia.Com-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. di tengah proses penyesuaian anggaran dan regulasi, mekanisme pembayaran tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 2.304 guru PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Rinciannya, 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.172 guru telah mengantongi sertifikasi, sementara sisanya masih dalam proses.

bagi guru yang sudah tersertifikasi dan data Info GTK-nya valid, pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat secara bertahap dengan rata-rata sekitar Rp2 juta per bulan,” ujar Suparno, Selasa (21/4/2026).

Sementara itu, bagi guru yang belum menerima tunjangan Profesi Guru (TPG), pembayaran dilakukan melalui Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nominal yang diterima dipastikan tidak lebih rendah dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer non-ASN.

Suparno menegaskan bahwa skema penggajian PPPK Paruh Waktu saat ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2026, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 terkait petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.

meski demikian, ia mengakui bahwa pada tahun Anggaran 2026, gaji PPPK Paruh waktu belum diakomodasi dalam APBD. hal ini disebabkan belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur mekanisme pembayaran melalui anggaran daerah.

Baca Juga:  Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Deli Serdang Bidik Kembali Opini WTP

untuk saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran PPPK Paruh Waktu melalui APBD. Namun, kami terus melakukan penyesuaian, termasuk pergeseran anggaran dan perubahan nomenklatur dari guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang belum terealisasi, termasuk bagi guru bersertifikasi yang belum menerima TPG.

komitmen kami jelas, kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas. Mereka adalah ujung tombak dalam meningkatkan mutu pendidikan,” tegas Suparno.

di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, memastikan kondisi keuangan daerah tetap dalam kategori sehat dan sesuai dengan ketentuan nasional.

Ia menyebutkan, porsi belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2026 berada di angka 28 persen, masih di bawah batas maksimal 30 persen. Total belanja pegawai tercatat mencapai Rp1,46 triliun.

perlu dipahami, pembiayaan PPPK Paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa,” jelasnya.

dengan berbagai langkah penyesuaian yang tengah dilakukan, Pemkab Deli Serdang memastikan tidak ada hak guru yang diabaikan. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik secara berkelanjutan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing
Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026
RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat
Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026
Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN
56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut
SE 2026 Dimulai, BPS Bidik Peta Ekonomi Deli Serdang
Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23

Di Tengah Gelombang Kritik, RSUD Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:17

PJU Padam, Jalan Sultan Serdang dan Balai Desa Sena Rawan Gangguan Keamanan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:38

Semangat Gotong Royong Warga Seureke Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:05

Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:38

Sunardi Sihombing.SH. Nakhodai Partai Amanat Nasional Kabupaten Simeulue 5 Tahun Kedepan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Jelita Asri Ludin Tambunan Raih Best Figure 2026, Program Ekonomi Kreatif Deli Serdang Tembus Level Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:43

Resmi Ditetapkan Tersangka ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne Tidak Ditahan

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Lapas Labuhan Ruku Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 - 04:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28