Gawat Bah… !! Sekolah  SMAN 1 Tanjung Morawa Pungli Uang perpisahan kelas XII

- Editor

Minggu, 20 April 2025 - 02:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Sebagai,instansi  pendidikan yang sudah di tunjuk dan di amanakan oleh pemerintah setempat oleh dinas pendidikan kepada sebuah  instasi pendidikan yang ada di setiap daerah, menjadi satu kepercayaan buat Para anak-anak didik yang ada di instasi pendidikan. Merekelah yang kelak akan menjadi pejuang-pejuang di negri ini.

Sebagai,intansi pendidikan yang mengajarkan kepribadian,ahlak,dan kejujuran. pendidikan yang telah di dapatkan dari sekolah akan bisa di jadikan jembatan untuk menuju sukses.

Namun di sayangkan instansi pendidikan SMAN 1 Tanjung Morawa yang di beri amanah  dan di percayakan oleh  pemerintah telah mencoreng dunia pendidikan,Pasalnya kepalah sekolah SMAN 1 Tanjung morawa Makmur Efendi Sitompul SPd.MPd mengutip uang Baju perpisahan sekolah kelas XII.

Berdasarkan Peremdikbuk nomor 44  Tahun 2012

Menjelaskan tentang pungutan dan sumbangan,sedangkan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang pungutan peserta didik.dan himbauan dari ombusmen RI sekolah dan komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan perpisahan.

Baca Juga:  Upacara Awal Tahun SDN 1 Banding Agung Teguhkan Semangat Jalan Lurus

Saat awak media Tribuneindonsia.com mengkonfirmasi kepala sekola SMAN 1 Tanjung Morawa,Makmur Efendi,beliau tidak ingin berjumpa dengan alasan sedang ada rapat. jawaban melalui Humas SMAN 1 Tanjung Morawa Isnan Kamil pada Saptu 19 April 2025.dan tidak memperbolehkan kita berjumpa dengan Kepsek.

di tempat terpisah awak media sempat  berbincang-bincang oleh salah satu Murid anak didik kelas XII yang tidak mau di sebutkan namanya, dia mengatakan ” kami, om”di  kutip uang Baju perpisahan sebesar Rp. 160.000, per orang, yang mengelolah adalah pihak dari sekolah Om. Pungkas nya.

Sudah jelas tidak di benarkan satu rupiyah saja pun tidak benar anak didik di kutip uang perpisahan.berdasarkan peraturan pemerintah No17 Tahun 2010 yang melarang  pungutan peserta didik walaupun satu rupiyah. Sudah jelas Insatnsi Pendidikan SMAN 1 Tanjung Morawa yang sudah di berikan amanah dan kepercayaan telah mencoreng  dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang(ilham)

 

Berita Terkait

Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Sekolah Jadi Ladang Pungli dan Eksploitasi Anak! Kepala SDN 101865 di Batang Kuis Diduga Peras Pedagang dan Jadikan Murid Tukang Kebersihan
93 Siswa SMA Negeri 3 Langsa Lolos SNBP 2026, Kepala Sekolah Apresiasi Kerja Keras Siswa dan Guru
Kualitas MBG Diprotes, 171 Paket Makanan Diduga Tak Layak Konsumsi di SMKN Kutacane
Dana BOS Mengalir untuk 57 Siswa, Dapodik Hanya 50: Ada Apa di SMK Ulang Kisat?
Singgah di SMAN 1 Meukek, Kadisdik Aceh Beri Motivasi ke Siswa dan Guru
SMAN 2 Percut Sei Tuan Buktikan Sekolah Pinggiran Mampu Cetak Anak Bangsa Berkarakter
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:52

Cetak Generasi Tangguh, 179 Kadet Digembleng dalam Persami KKRI di SMK Pelita Bahari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:51

Oknum Pj Pengulu Desa Lawe Tawakhar di duga Fiktifkan Dana Sandang Pangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:16

Hadir di Pernikahan Putra Gubernur Sulut, Hengky Honandar Doakan Kebahagiaan Angelika dan Fighter

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:08

Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:06

​Pelindo Bitung Perkuat Sinergi Akademik Lewat Observasi Lapangan Mahasiswa FKM Unsrat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21

Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:42

Rumah Tokoh Pemuda Didatangi Gerombolan Preman, Warga Dusun VII Sei Rotan Nyaris Bentrok

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x