Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.

- Editor

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH/Tribuneindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (25/8/2025).

Putusan ini dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018 hingga 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp620 juta lebih.

Rincian vonis Empat terdakwa yang terbukti bersalah yakni: RZ, Penjabat Geuchiek Dayah Baro tahun 2018, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp51 juta.

A, Penjabat Geuchiek Dayah Baro periode 2019–2020, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

F, Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019–2020, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.

R, Bendahara Gampong Dayah Baro periode 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Satgas TMMD dan Warga Bersatu,Wujudkan Lingkungan Hijau Demi Ketahanan Nasional.

Modus penyimpangan Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bireuen, praktik korupsi itu dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya: Penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang tidak sesuai aturan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pekerjaan konstruksi yang realisasinya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Pembayaran APBG yang tidak sesuai pagu.

Pengadaan barang dengan harga jauh di atas kewajaran. Sikap para pihak Usai putusan, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa yang sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, rawan diselewengkan bila tidak diawasi secara ketat.

Berita Terkait

Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Ops Sikat Krakatau 2025
Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 04:46

Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Bangun Pondasi Rumah Layak Huni.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 04:37

Babinsa Koramil 02/Samalanga Bersama Warga Bersihkan Parit dan Sampah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 04:30

Babinsa Peusangan Selatan Laksanakan Anjangsana dan Dialog Bersama Warga Desa Binaan.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 04:29

Babinsa Kuala Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Sawah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:00

Jumat Curhat Polres Pidie Jaya, Dorong Edukasi dan Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:49

Kapolres Aceh Timur Ajak Elemen Masyarakat Berperan Aktif Perangi Narkoba

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:59

Kapolda Lampung Sampaikan Bela Sungkawa, Personel Polda dan Masyarakat Gelar Sholat Gaib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:22

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan.

Berita Terbaru

oplus_0

Pemerintahan dan Berita Daerah

Gerakan Pangan Murah Serentak di Deli Serdang, Ribuan Warga Sambut Antusia

Sabtu, 30 Agu 2025 - 07:07

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x